Jabodetabek.id – Seorang pegawai Perum DAMRI Bandung ditetapkan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar. Pegawai berinisial SS ini meski sudah tersangka namun tidak ditahan.
“Akan dipertimbangkan sepanjang alasan objektif dan subjektif sudah terpenuhi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendy saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021).
Menurutnya, penyidikan masih terus dilakukan dan belum bisa memastikan proses penahanan terhadap SS tersebut.
Baca Juga: Mulai Besok! Bus DAMRI Bandung Berhenti Beroperasi Sementara Waktu
“Tunggu tanggal mainnya,” kata dia.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menambahkan tergantung keputusan dari penyidik terkait proses penahanan ini.
“Belum, karena menunggu penyelesaian berkas, kalau penahanankan sudah ada keterbatasan untuk menyelesaikan, mungkin nanti kalau penyidik bilang bisa ditahan, kita tahan,” kata dia.
Kendati demikian, selama proses penyidikan ini pihaknya meminta agar SS tetap kooperatif. Taufik menyebut apabila SS tak kooperatif akan ada ancaman.
“Yang jelas, kita mengimbau untuk tetap mengikuti proses hukum, kalau misalnya tidak kooperatif tentu ada pertimbangan lain dari penyidik,” tuturnya.
Baca Juga: Resmi! Oknum Pegawai BNI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasabah Sebesar Rp45M
Sebelumnya, usai pemberhentian delapan rute di Bandung Perusahaan Umum (Perum) DAMRI tengah jadi sorotan.
Namun di sisi lain, ternyata ada dugaan korupsi penggelapan uang perusahaan miliaran rupiah oleh salah satu pegawainya yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Satu orang tersangka berinisial SS yang merupakan pegawai di Perum DAMRI cabang Bandung sudah ditetapkan penyidik Kejari Bandung dalam perkara yang ditangani itu.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021. (Dari Berbagai Sumber).











Leave a Reply