Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Air Susu Dibalas Air Tuba, Remaja Niat Tolong Pengamen Malah Ditodong Pakai Kapak HP Digasak

Jabodetabek.id – Usai merampok dan menodong remaja AA (17) di Tambora, Jakbar, polisi menangkap dua pengamen berinisial EK dan IF yang diketahui sedang mabuk.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB pada Kamis (14/10) di traffic light Jembatan Dua, Tambora, Jakbar.

Saat itu korban AA bersama temannya sedang melintas di lokasi lalu bertemu dengan dua pelaku yang bersama seorang perempuan.

Baca Juga: Tega, Pencuri Gasak Paket Online Milik Kurir yang Sedang Shalat Dhuha di Masjid

“Saat melintas di lokasi, kemudian korban dipanggil oleh pelaku untuk meminta tolong. Korban tanpa curiga membantu dikarenakan melihat teman wanita pelaku muntah akibat minuman keras,” kata Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).

Namun pelaku justru memanfaatkan iktikad baik korban, salah seorang pelaku kemudian mendekati korban hingga menodong dengan senjata kapak.

“Saat korban mendekat, satu orang pelaku mencekik sambil menodongkan senjata tajam jenis kapak,” ungkap Faruk.

Pelaku kemudian menggeledah barang korban berbekal senjata kapak mengambil lalu handphone korban.

Baca Juga: Ambil Perhiasan dan Celengan, Ini Tampang Kodok Si Pencuri yang Nekat Jebol Plafon Rumah Warga

“Pelaku berjumlah dua orang laki-laki dan satu perempuan. Mereka mengepung korban dan menggeledah badan korban sampai pelaku menemukan handphone milik korban di sakunya,” terang Faruk.

Korban kemudian membuat laporan di Polsek Tambora setelah kejadian tersebut, penyelidikan pun dilakukan Polsek Tambora dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Yugo Pambudi dan Panit Reskrim Iptu Ngurah.

Sepuluh hari berselang, polisi menangkap satu orang pelaku berinisial EK pada Minggu (24/10) di daerah Tambora saat tengah mengamen.

Pelaku lain inisial IF ditangkap di daerah Cideng, Jakpus. Senjata kapak miliknya pun ditemukan petugas di kolong kali di wilayah Cideng.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Dari Berbagai Sumber).

Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok Net/ Istimewa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *