Jabodetabek.id – Masa berlaku dokumen bebas Covid-19 (Rapid Test PCR) sebagai syarat naik kereta api jarak jauh diperpanjang PT KAI menjadi maksimal 3×24 jam dari semula maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus, mengatakan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021 perubahan aturan ini disesuaikan.
Baca Juga: Hore! Tarif Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Kembali Turun, Kini Jadi Rp275 Ribu
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Joni, Minggu (31/10/2021).
Joni menegaskan, secara disiplin penerapan protokol kesehatan bagi seluruh pelanggan selalu dipastikan KAI dan untuk bisa naik kereta api hanya pelanggan sesuai persyaratan yang diizinkan.
“KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tutup Joni.
Baca Juga: Kartu Multi Trip Diujicobakan di MRT, LRT dan TransJakarta Koridor 1 oleh KAI Commuter
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
– Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
– Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memesan tiket pada kolom nomor identitas.
Guna memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak.
Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer selama menggunakan layanan KAI.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut wajib digunakan pelanggan.
Tidak diperkenankan juga untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung bagi pelanggan sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (Dari Berbagai Sumber).












Leave a Reply