
Jabodetabek.id – Nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni jadi sorotan usai terseret dalam dugaan gratifikasi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Suhardiman diketahui memberi ‘amplop coklat’ kepada Raja Juli dan kini tengah dalam penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, KPK menyampaikan bahwa persoalan pemberian amplop tersebut sudah selesai dalam aspek pencegahan.
Penyidikan Amplop Berlanjut di Aspek Penindakan
Meski menyatakan bahwa kasusnya selesai di aspek pencegahan, namun KPK memastikan bahwa persoalan tersebut masih didalami terkait dengan aspek penindakan.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut ini sudah case closed, sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026.
Aspek penindakan yang masih didalami, kata KPK karena berkaitan dengan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Suhardiman dari beberapa pihak.
Uang-uang tersebut, diduga menjadi bagian yang akan diberikan kepada Raja Juli untuk pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
“Karena dalam konstruksi perkaranya, Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri,” terang Budi.
Dalami Motif Pemberian Amplop
Lebih lanjut, penyidikan yang dilakukan KPK kini dengan mendalami motif pemberian amplop tersebut.
“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya didalami oleh penyidik,” kata Budi.
Kasusnya masih dalam proses penyidikan, Budi juga belum bisa memberikan jawaban pasti saat ditanya kemungkinan pemanggilan kepada Raja Juli.
“Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres,” tuturnya.
Pengakuan Menhut Terima Amplop dari Suhardiman Amby
Sebelumnya, Raja Juli telah mengakui bahwa dirinya bertemu dengan Suhardiman dalam audiensi yang bersifat terbuka pada 2 Juni 2026 di Kantor Kemenhut.
“Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” kata Raja Juli kepada wartawan di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat pada 3 Juni 2026 lalu.
Ia menambahkan bahwa saat audiensi tersebut juga lengkap dengan surat resmi, publish di media sosial, daftar hadir, dan notulensi.
Usai rapat selesai dan Suhardiman pergi, rupanya ada amplop yang ditutupi dengan map tertinggal di kantornya.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” terangnya.
Raja Juli mengaku dirinya tak mengetahui isi amplop dan meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.
Pengembalian amplop kemudian dilakukan oleh ajudan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
“Jadi tanggal 12, teman-teman semua , hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto,” paparnya.
Pemberian amplop tersebut terungkap saat KPK melakukan penyidikan pada Suhardiman terkait kasus dugaan jual beli jabatan sekda.














Leave a Reply