
Jabodetabek.Id – Tren modifikasi mobil dengan lampu Bi-LED kini semakin populer di Indonesia. Banyak pemilik kendaraan mengganti fog lamp atau headlamp standar dengan lampu jenis ini.
Alasannya beragam, mulai dari pencahayaan lebih terang, tampilan modern, hingga kebutuhan perjalanan malam hari.
Namun, penggunaan Bi-LED di jalan raya kerap menuai keluhan. Cahaya lampu yang terlalu terang sering kali menyebar ke berbagai arah, termasuk mengenai pengendara dari lawan arah.
Dalam unggahan X @tanyakann yang dikutip pada Sabtu, 16 Agustus 2025, banyak pengendara lain merasa terganggu bahkan berisiko kehilangan fokus karena silau.
“Terkutuklah wahai pengguna foglamp sebagai lampu utama, lampu Bi-LED menyorot ke atas, dan yang suka main highbeam tidak jelas,” tulis postingan itu.
Tak hanya soal silau, terdapat sejumlah warganet yang mengeluhkan pengalaman mereka saat mendapati mobil dengan modifikasi Bi-LED turut membahayakan keselamatan mereka.
“Mereka itu NPD (Narsistik), iya dirimu keren, bukan lampu utama saja sudah terang banget, harganya mahal, coba kalau lampu utamanya dihidupkan bisa jadi CT Scan massal itu,” terang warganet dengan akun @Nofufs.
“Sudah lampu utama dimatikan, isinya Bi-LED, pas jalan pakai foglamp, tapi yang daymaker, tidak terima disalip, Bi-LED nyala semua. Mata ini langsung buta sesaat,” keluh warganet lainnya melalui akun @Hanib.
Berkaca dari hal itu, tren lampu Bi-LED sendiri merupakan teknologi pencahayaan yang lebih hemat energi, lebih terang, dan berumur panjang dibandingkan lampu konvensional.
Prinsip kerjanya menggunakan semikonduktor yang memancarkan cahaya ketika dialiri listrik, tanpa menghasilkan panas berlebih.
Jenis lampu ini mampu menghadirkan cahaya jauh (high beam) dan cahaya dekat (low beam) dalam satu unit. Beberapa produk bahkan dilengkapi sistem kontrol cahaya, sehingga pengemudi bisa mengatur pola dan tingkat keterangan sesuai kebutuhan.
Dibandingkan lampu halogen, Bi-LED memiliki beberapa keunggulan. Konsumsi listrik lebih hemat hingga 75 persen, umur pemakaian mencapai 25 ribu jam, serta cahaya lebih fokus dan jernih. Tak heran, lampu ini dianggap investasi jangka panjang meski harga awalnya lebih tinggi.
Sayangnya, tidak semua pemilik mobil memperhatikan aspek teknis dan aturan lalu lintas saat memasang lampu ini. Beberapa memilih lampu yang tidak sesuai standar, sehingga menimbulkan efek silau berbahaya bagi pengguna jalan lain.
Aturan Lampu Kendaraan di Indonesia
Pemerintah Indonesia sudah menetapkan aturan jelas terkait penggunaan lampu kendaraan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013, lampu mobil harus memenuhi standar warna, tingkat keterangan, pola cahaya, suhu warna, hingga dilengkapi sistem anti-silau.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 100 Tahun 2017 mewajibkan lampu mobil memiliki sertifikat SNI. Sedangkan, aturan dari Kepolisian melalui Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 memberi wewenang petugas untuk menindak pengendara yang menggunakan lampu tidak sesuai standar.
Secara teknis, lampu Bi-LED yang sah digunakan di jalan raya harus berwarna putih atau kuning, memiliki kecerahan sesuai standar, suhu warna antara 3.000–6.500 Kelvin, serta tidak menyilaukan.
Para ahli otomotif menyarankan pengguna mobil untuk memperhatikan kompatibilitas lampu dengan sistem kelistrikan kendaraan. Selain itu, proses pemasangan juga harus benar agar cahaya tidak menyebar sembarangan.
Pemilik kendaraan juga perlu merawat lampu secara rutin, mulai dari membersihkan lensa, memeriksa kondisi kabel, hingga mengganti lampu yang sudah rusak. Dengan begitu, lampu tetap awet sekaligus aman bagi pengendara lain.
Meski menawarkan banyak kelebihan, penggunaan lampu Bi-LED tetap harus bijak. Pencahayaan yang terang memang membantu pengemudi, tetapi jika salah pasang justru bisa menimbulkan bahaya baru di jalan raya.















Leave a Reply