
Jabodetabek.Id – Artis di dunia hiburan Tanah Air, Ammar Zoni kembali menuai sorotan sebagian publik usai dirinya kembali terjerat kasus narkoba untuk yang keempat kali.
Terkini, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Berdasarkan laporan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terdapat berkas perkara beserta barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin menyebut, Ammar Zoni dan lima tersangka lain yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran barang haram tersebut.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” ujar Fatah dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Berkaca dari hal itu, seorang mantan pesinetron yang baru saja lepas dari jerat hukum, kini kembali harus mengenakan baju tahanan dan terjerat dalam kasus yang sama.
Di sisi lain, Ammar sejatinya sempat dinilai tengah berusaha memperbaiki diri setelah bebas dari hukuman penjara pada 2024 lalu.
Hal itu lantas mencuatkan narasi sebagian publik yang membandingkan sang artis dengan perasaan hati seorang wanita, yakni sama-sama sulit ditebak.
Terlebih, harapan tersebut sirna begitu kabar penyerahan tersangka ke jaksa yang melibatkan Ammar Zoni itu kini telah diumumkan Kejari Jakarta Pusat. Berikut sejumlah fakta terkini di antaranya:
Modus Peredaran dari Rutan Salemba
Keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus kali ini yakni diduga mengatur peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
Fatah menyebut, hal itu dengan memanfaatkan komunikasi terbatas yang tetap bisa menembus pengawasan petugas, dan mulai terendus setelah petugas keamanan rutan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.
“Tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” imbuhnya.
Aparat kini tengah mendalami jaringan peredaran tersebut untuk memastikan dalang atau pihak di luar rutan yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
Peluang Bebas yang Pupus
Ammar sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dan berpeluang bebas lebih awal melalui program asimilasi Desember 2025.
Sayangnya, kasus terbaru ini otomatis menutup seluruh peluang kebebasan dirinya.
Terlebih, kini bukan hanya masa hukumannya yang terancam bertambah, tetapi juga reputasinya yang kian pudar di dunia hiburan Tanah Air.
Mantan suami Irish Bella itu dikenal sebagai aktor sinetron populer, kini identik dengan lingkaran gelap narkoba.
Catatan Kelam Ammar Zoni
Kasus kali ini menambah panjang catatan kelam Ammar Zoni dalam jeratan skandal narkoba.
Pada tahun 2017, aktor kenamaan itu pertama kali ditangkap polisi karena kasus kepemilikan ganja dan sabu.
6 tahun berselang atau pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus yang sama.
Tak lama setelah bebas pada Oktober 2023, Ammar kembali tertangkap tangan pada 2 bulan kemudian, yakni pada Desember 2023.
Terkini pada Oktober 2025, Ammar Zoni lagi-lagi berurusan dengan hukum, bahkan terjerat peredaran narkoba dari balik sel tahanan.
Terlebih, masyarakat pun hanya bisa mengelus dada, menyaksikan bagaimana karier yang sempat bersinar, kembali meredup karena kesalahan yang sama.











Leave a Reply