
Jabodetabek.Id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di Era SBY, Roy Suryo, buka suara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Roy menilai langkah hukum terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan penelitian publik.
Pria yang juga dikenal sebagai pakar telamatika itu juga menyebut bahwa penetapan tersangka ini akan menjadi preseden yang buruk.
“Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk, ya, kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi. Itu yang sangat buruk,” ucap Roy Suryo kepada awak media pada Jumat, 7 November 2025.
Roy menegaskan, kasus yang menjeratnya bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bentuk perjuangan atas hak warga negara untuk mengkaji dokumen publik.
Mantan politikus itu juga menyebut dirinya bersama para pihak lain yang turut dijerat sebagai pejuang kebebasan akademik dan hak publik atas informasi.
“Saya tetap mengajak untuk semua yang ketujuh orang lain, kedelapan orang untuk tetap tegar,” kata Roy.
“Ini adalah perjuangan kita bersama, bersama rakyat Indonesia, selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik,” lanjutnya.
Hormati Proses Hukum, Roy Tetap Tenang Hadapi Kasus
Meski berstatus tersangka, Roy menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mengaku tidak akan melakukan perlawanan emosional terhadap keputusan tersebut.
“Status TSK itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? Senyum saja,” ujarnya dengan tenang.
Roy juga menegaskan bahwa dirinya bukan penyebar fitnah, melainkan seorang ahli hukum publik dan telematika yang bekerja sesuai ketentuan perundangan, khususnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).
Pria yang juga pernah duduk di kursi DPR itu juga menyebut tindakannya murni dalam konteks penelitian dan analisis akademik terhadap dokumen publik yang menjadi bahan perdebatan di masyarakat.
“Tugas saya nantinya adalah karena selaku ahli yang ditunjuk untuk juga dalam kasus ijazah yang kemudian digugat ke beberapa pihak,” ucap Roy.
“Saya akan memberikan analisis nantinya tentang apa yang terjadi dan utamanya adalah dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Kearsipan,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya: Penanganan Kasus Murni Proses Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi dokumen yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa para tersangka dibagi ke dalam dua klaster.
Lima orang berada di klaster pertama dan tiga lainnya di klaster kedua.
“Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang,” ujar Asep dalam konferensi pers sebelumnya.
Asep menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel, serta tidak dipengaruhi kepentingan politik mana pun.













Leave a Reply