
Jabodetabek.Id – Kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya baru saja mengumumkan bahwa 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam pengumumannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut 8 orang tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda.
Tersangka untuk klaster pertama dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian untuk klaster kedua ada 3 orang, yakni RS, RHS, dan TT dengan dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kenapa Ada Pembagian Klaster untuk Tersangka?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa pembagian klaster untuk 8 orang tersangka tersebut berdasarkan pada perannya.
Dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut, lantas akan didapatkan tindakan hukum yang dilakukan.
“Terkait dengan dua klaster, dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik,” ucap Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 November 2025.
“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka,” imbuhnya.
Penahanan akan Dilakukan Setelah Pemeriksaan Tersangka
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kepolisian masih belum melakukan penahanan pada Roy Suryo cs.
Penahanan baru akan dipertimbangkan dalam keputusan usai pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, kapan pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi akan dilakukan, pihak Polda Metro Jaya tak memberikan informasi lanjutan.
“Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” kata Iman.
“Kami berharap dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, 8 Tersangka dari 12 Terlapor
Penetapan 8 orang tersangka ini, kata Iman sesuai dengan penyidikan fakta yang dilakukan meski ada 12 orang yang dilaporkan.
“Kami sampaikan tadi dipertanyakan mengenai 12 yang awal dilaporkan. Dalam proses penyidikan ini tentunya kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan,” papar Iman.
“Secara saintifik saat ini kami menetapkan 8 orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana, namun proses penyidikan ini terus berlangsung dan kami terus melakukan pendalaman,” tuturnya.
Penetapan tersangka ini untuk kasus yang dilaporkan Jokowi sendiri terkait pencemaran nama baik atau fitnah.
12 orang yang dilaporkan tersebut adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.














Leave a Reply