
Jabodetabek.id – Melansir dari situs https://gerindrakotasemarang.id/ , anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni mengungkapkan, masih kecilnya upah minimum antarwilayah di Pulau Jawa dalam pembahasan wacana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.
Obon menuturkan, perbedaan upah yang terlalu jauh tidak sejalan dengan realitas biaya hidup warga yang relatif setara di berbagai daerah.
Menurutnya, perbedaan signifikan antara Jawa Tengah dan kawasan industri di Jawa Barat.
Adapun di Kota Semarang, misalnya, UMP masih berada di kisaran Rp2,3 juta, sedangkan, di Bekasi dan wilayah industri Jawa Barat lainnya sudah menembus Rp5,6 juta.
“Kalau kita bandingkan biaya kontrakan di Jawa Tengah dengan Jawa Barat di kawasan industri, hampir sama. Harga kebutuhan pokok juga relatif sama. Tapi upahnya bisa beda sampai hampir dua kali lipat. Ini yang harus kita benahi,” terangnya di Gedung Nusantara II, Jakarta, baru-baru ini.
Di samping, disparitas wilayah, Politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menyoroti persoalan upah sektoral yang hingga saat ini masih menuai perdebatan.
“Tak adil kalau industri otomotif yang butuh skill tinggi, risikonya besar, dan keuntungannya tinggi disamakan dengan sektor tekstil. Namun masalahnya, sampai hari ini parameternya belum jelas. Ini yang harus diatur,” ungkapnya.
Legislator Dapil Jawa Barat VII ini kembali membeberkan penataan upah ke depan harus didasarkan pada parameter yang objektif, baik dari sisi sektor industri maupun kondisi wilayah.
Sebagai kader Gerindra pihaknya berkomitmen, dalam memastikan kesejahteraan buruh terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional.
“Buruh tidak boleh ditinggalkan ketika negara dan ekonomi tumbuh. Kesejahteraan mereka harus ikut naik,” tambahnya.
Sementara itu, dalam konteks kebijakan jangka menengah, dirinya juga menyinggung pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini sedang diproses menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Masih dari keterangannya, revisi tersebut akan mengatur berbagai isu strategis, mulai dari tenaga kerja asing, outsourcing, kontrak kerja, pesangon, cuti, hingga sistem pengupahan.
“Undang-Undang ini nantinya akan menjadi dasar bagi aturan turunannya, termasuk soal pengupahan. Kalau undang-undangnya sudah jelas, maka regulasi di bawahnya juga akan lebih kuat dan tidak menimbulkan banyak polemik,” tutupnya.













Leave a Reply