Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

2 Bos Kelab Malam ‘Whiterabit’ Ditangkap, Polisi Bongkar Peran Direktur hingga Manajer Operasional di Kasus Peredaran Narkoba

Menyoroti dugaan kasus peredaran narkoba di kelab malam, Whiterabit pada kawasan Jakarta Selatan hingga kini pemiliknya ditangkap polisi.
Menyoroti dugaan kasus peredaran narkoba di kelab malam, Whiterabit pada kawasan Jakarta Selatan hingga kini pemiliknya ditangkap polisi. (Foto: Instagram.com/@dittipid_narkoba_bareskrim)

Jabodetabek.Id- Bareskrim Polri menangkap 2 orang selaku pemilik dan manajer pada sebuah kelab malam, Whiterabit di Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus peredaran narkotika.

Dalam unggahan Instagram, @dittipid_narkoba_bareskrim, pada Kamis, 26 Maret 2026, terlihat proses penangkapan 2 orang yang menjabat dalam manajemen Whiterabit itu diamankan polisi.

Terkini, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan kedua tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2026.

Eko menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal diketahui keterlibatan dari 2 orang tersebut yang berasal dari pihak manajemen Whiterabit, yakni Yaser Leopold Talatahu selaku Manajer Operasional dan Alex Kurniawan selaku Direktur sekaligus Pemilik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan diperoleh keterangan terdapat keterlibatan pihak manajemen,” kata Eko sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, pada Kamis, 26 Maret 2026.

Adapun, Bareskrim Polri mengungkapkan sejumlah fakta di balik penangkapan Yaser dan Alex dalam skandal peredaran narkotika di Whiterabit. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Dugaan Peran sang Direktur-Manajer

Eko menuturkan, berdasarkan dugaan perannya, Yaser memberikan persetujuan jika ada pemesanan narkotika oleh tamu melalui pelayan atau server.

Sementara Alex, selaku Direktur Whiterabit bertugas memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas penjualan narkotika.

Selain itu, Alex dinilai berperan dalam memberikan pengarahan ke seluruh karyawan Whiterabit dalam acara makan bersama di Palu Sentosa Seafood, Alam Sutera, Tangerang Selatan.

“Berbekal informasi itu, penyidik kemudian menangkap Yaser di RSUD Chasbullah Abdulmadjid, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 18 Maret 2026 sore,” ungkap Eko.

Sementara itu, Alex ditangkap di rumahnya yang berada di Serpong Utara, Tangerang Selatan, sekitar pukul 22.30 WIB.

Diduga Jual Narkoba Sejak 2024

Dalam kasus ini, Eko menjelaskan dari hasil pemeriksaan kepada Alex, yang bersangkutan mengakui telah menjual narkoba di kelab malam miliknya sejak tahun 2024.

Eko lantas mengatakan Alex selaku pemilik Whiterabit juga secara sengaja menjual narkoba kepada para pengunjung agar kelab malamnya tetap ramai dan didatangi pelanggan.

“Didapatkan keterangan dari tersangka bahwa beredarnya Narkotika di White Rabbit di kordinator oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama KOKO,” terangnya.

Menilik sedikit ke belakang, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah kelab malam di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam operasi itu, polisi menangkap 5 orang mulai dari pelayan hingga bandar narkoba.

Berdasarkan informasi yang beredar, kelab malam tersebut bukan yang pertama menjadi lokasi peredaran narkoba.

Pernah Digeruduk di Tahun 2025

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkap Whiterabit juga pernah digeruduk di tahun 2025 lalu.

Tepatnya, pada 7 Oktober 2025, kelab itu juga pernah digerebek terkait peredaran narkoba.

“Bahwa tempat hiburan malam Whiterabbit sebelumnya sudah pernah dilakukan operasi oleh pihak kepolisian,” terang Eko dalam keterangan resminya, pada Kamis, 19 Maret 2026.

“(Hal itu) dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan dalam operasi tersebut didapatkan fakta berupa peredaran narkoba,” tambahnya.

5 Orang Sudah Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, sebelumnya terdapat 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal peredaran narkoba tersebut.

Ke-5 orang yang ditangkap itu yakni Farid Ridwan (38), Rully Endrae (41), Memo Hasian Nababan alias Sean (27), Rizky Fridayanti alias Kiki (23), dan Erwin Septian alias Ewing (36).

Hingga kini, dilaporkan dari ke-5 orang itu, Farid dan Erwin berperan sebagai penyedia alias bandar narkoba.

Sementara itu, 3 orang tersangka lainnya merupakan pegawai dari kelab malam tersebut.

Sampai berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Bareskrim Polri atas kasus peredaran narkoba di Whiterabit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *