
Jabodetabek.Id – Di tengah arus informasi yang kian deras, kebutuhan akan pemahaman hukum yang sederhana namun akurat menjadi semakin mendesak. Di ruang inilah, Grace Coresy MS mengambil peran. Lulusan Fakultas Hukum dan Notariat ini aktif mengedukasi publik melalui platform digital, membahas berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Melalui akun Instgram @putusanverstek dan TikTok @putusanverstek miliknya, Grace menyajikan konten yang mengurai isu-isu hukum secara lugas—mulai dari perlindungan data pribadi, dinamika hukum perseroan, relasi hukum dalam perkawinan lintas negara, hingga persoalan-persoalan praktis yang kerap dihadapi masyarakat. Pendekatannya tidak berhenti pada penjelasan normatif, melainkan juga menyertakan konteks dan solusi yang aplikatif.
Respon publik terhadap pendekatan tersebut terbilang signifikan. Ribuan pengikutnya secara konsisten menantikan pembahasan yang tidak hanya informatif, tetapi juga relevan dengan realitas sosial yang mereka hadapi. Dalam lanskap digital yang kerap dipenuhi simplifikasi berlebihan, kehadiran konten hukum yang presisi menjadi nilai tersendiri.
Saat ini, Grace sedang menempuh studi doktoral, sembari menjalankan perannya sebagai konsultan hukum. Latar belakang akademik dan praktek tersebut membentuk cara pandangnya terhadap hukum—bukan semata sebagai seperangkat norma, melainkan sebagai instrumen yang menentukan arah hidup seseorang.
“Hukum bukan hanya soal benar atau salah, tetapi tentang bagaimana seseorang memahami posisi dan konsekuensi dari setiap tindakannya,” ujarnya dalam sebuah wawancara di Jakarta.
Menurutnya, banyak persoalan hukum bermula bukan dari niat buruk, melainkan dari ketidaktahuan. Dalam praktiknya, ia kerap menjumpai klien yang datang ketika persoalan telah mencapai titik yang sulit diperbaiki.
“Padahal hukum juga berfungsi sebagai sistem pencegahan. Masalahnya, banyak orang baru mencari tahu setelah semuanya terlambat,” tuturnya.
Pengalaman pribadi turut membentuk perspektif tersebut. Ia mengakui pernah mengalami kerugian dalam dunia bisnis, serta berada pada posisi membela pihak yang secara moral tidak selalu berada di sisi yang ‘ideal’. Dari situ, ia melihat bahwa hukum tidak selalu hitam-putih, melainkan berada dalam spektrum yang kompleks, di mana setiap orang tetap berhak atas pembelaan yang layak.
Dalam praktik profesionalnya, Grace juga menyoroti tantangan lain: ekspektasi publik terhadap profesi hukum. Ia menilai, sering kali jasa hukum dipersepsikan secara sempit sebagai hasil akhir, bukan sebagai proses berpikir dan analisis yang mendasarinya. “Yang dijual sebenarnya adalah cara berpikir. Namun, tidak jarang yang dinilai justru ekspektasi yang tidak realistis,” katanya.

Melalui konten edukatifnya, Grace berupaya menjembatani kesenjangan tersebut. Ia mengangkat kasus-kasus yang dekat dengan masyarakat, menggunakan bahasa yang mudah dipahami tanpa mengurangi substansi hukum yang ada. Tujuannya sederhana: membangun kesadaran bahwa memahami hukum adalah bagian dari perlindungan diri.
Dampak dari pendekatan ini mulai terlihat. Sejumlah pengikutnya mengaku lebih berani mengambil keputusan, termasuk menolak tekanan yang sebelumnya diterima, setelah memahami posisi hukumnya. Bagi Grace, perubahan semacam itu memiliki nilai yang jauh melampaui ukuran materi.
Ke depan, ia berharap literasi hukum tidak berhenti pada tingkat pengetahuan, tetapi berkembang menjadi kesadaran kritis. Masyarakat, menurutnya, perlu memahami hubungan sebab-akibat dari setiap tindakan, serta implikasi hukum yang menyertainya.
“Pada akhirnya, hukum bukan sekadar instrumen negara, tetapi juga alat bagi setiap individu untuk bertahan dan menjaga dirinya,” pungkasnya.
Pembahasan Sosial dan Hukum Oleh Grace
Di Antara Putusan dan Tanggung Jawab: Ketika Negara Berhenti di Batas Jabatan
Sebuah putusan pengadilan seharusnya menjadi titik akhir dari pencarian keadilan. Namun, dalam praktiknya, tidak semua putusan benar-benar mengakhiri persoalan. Ada yang justru menjadi awal dari kerugian yang berkepanjangan—bahkan lintas generasi.
Fenomena ini kembali mengemuka dalam sejumlah perkara, di mana keputusan yang dihasilkan oleh aparat negara—baik hakim, pejabat administrasi, maupun institusi terkait—kemudian hari terbukti bermasalah.
Namun ketika upaya pertanggungjawaban ditempuh, realitas hukum menghadirkan batas yang tidak mudah ditembus: jabatan telah berakhir, dan tanggung jawab seolah ikut berhenti di titik yang sama.
Dalam sebuah diskusi, Grace Coresy MS, notaris dan praktisi hukum, sekaligus penulis yang kerap mengangkat isu hukum dalam narasi populer, dimintai pandangannya mengenai situasi tersebut.
Ia menilai, persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai kegagalan individu, melainkan sebagai persoalan sistemik yang menyentuh cara negara memaknai tanggung jawab.
“Ada satu pertanyaan sederhana tapi jarang benar-benar dijawab: kalau sebuah keputusan negara terbukti menimbulkan kerugian yang nyata, siapa yang seharusnya bertanggung jawab?” ujarnya.
Menurut Grace, hukum memang mengenal batas-batas tertentu terkait pertanggungjawaban pejabat publik. Dalam banyak kasus, tindakan yang dilakukan dalam kapasitas jabatan dilindungi oleh prinsip bahwa yang
bertanggung jawab adalah institusinya, bukan semata individunya. Namun dalam praktik, batas ini sering kali menjadi ruang abu-abu.
Ia menyoroti situasi ketika sebuah putusan—yang tidak pernah secara eksplisit dibatalkan—tetap digunakan sebagai dasar tindakan hukum atau administratif, meskipun kemudian diketahui memiliki cacat.
Dampaknya tidak kecil: hak seseorang bisa hilang, aset bisa berpindah, dan posisi hukum berubah secara permanen.
“Masalahnya bukan hanya pada putusannya, tapi pada efek yang ditinggalkan. Ketika dampaknya berlangsung puluhan tahun, tapi pertanggungjawabannya berhenti karena masa jabatan selesai, di situ muncul ketimpangan,” katanya.
Grace melihat adanya jarak antara konsep tanggung jawab dalam teori hukum dengan realitas yang dihadapi masyarakat. Dalam teori, terdapat mekanisme untuk menguji dan memperbaiki kesalahan—baik melalui upaya hukum, pengawasan internal, maupun lembaga etik. Namun dalam praktik, tidak semua kerugian dapat dipulihkan melalui mekanisme tersebut.
Ia mencontohkan situasi di mana seseorang telah menempuh berbagai jalur—gugatan, banding, hingga peninjauan kembali—namun pada akhirnya tetap harus menerima kerugian yang tidak sepenuhnya dapat dipulihkan. Sementara itu, pihak yang mengambil keputusan telah tidak lagi berada dalam posisi yang memungkinkan dimintai pertanggungjawaban secara langsung.
“Di titik itu, hukum jadi terasa seperti selesai di atas kertas, tapi belum tentu selesai dalam kehidupan orang yang terdampak,” ujarnya.
Menurut Grace, kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang lebih luas: apakah sistem hukum cukup dirancang untuk memperbaiki kesalahan, atau hanya untuk menyelesaikan sengketa secara prosedural?
Ia menekankan bahwa hukum seharusnya tidak berhenti pada formalitas putusan, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang yang ditimbulkan. Dalam konteks ini, konsep tanggung jawab negara menjadi relevan—bahwa negara, sebagai entitas, tetap memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kerugian yang timbul dari tindakan aparatnya tidak dibiarkan tanpa solusi.
Namun, ia mengakui bahwa mekanisme untuk itu belum sepenuhnya efektif. Gugatan terhadap negara, misalnya, sering kali menghadapi tantangan pembuktian dan prosedur yang tidak sederhana. Di sisi lain, mekanisme etik atau administratif tidak selalu berujung pada pemulihan bagi pihak yang dirugikan.
“Yang sering terjadi, prosesnya ada, tapi pemulihannya tidak terasa,” katanya.
Dalam pandangannya, yang perlu diperkuat bukan hanya pengawasan terhadap pejabat yang sedang menjabat, tetapi juga sistem pertanggungjawaban yang melampaui masa jabatan. Bukan dalam arti menghukum tanpa batas, melainkan memastikan bahwa dampak dari sebuah keputusan tidak diabaikan hanya karena waktu telah berlalu.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun kesadaran bahwa setiap keputusan hukum memiliki konsekuensi yang tidak selalu berhenti pada saat putusan itu dibacakan. Ada kehidupan nyata yang berjalan setelahnya, dengan dampak yang bisa bersifat permanen.
“Bagi yang membuat keputusan, mungkin itu satu perkara. Tapi bagi yang menjalani akibatnya, itu bisa seumur hidup,” ujarnya.
Sebagai penulis, Grace melihat pentingnya menghadirkan isu-isu semacam ini ke ruang publik, bukan untuk menyalahkan, tetapi untuk mengajak berpikir ulang tentang bagaimana sistem seharusnya bekerja. Ia percaya bahwa perubahan tidak selalu dimulai dari kritik yang keras, tetapi dari pertanyaan yang tepat.
“Kalau hukum hanya bisa menyelesaikan perkara, tapi tidak bisa memulihkan keadilan, mungkin yang perlu kita evaluasi bukan hanya putusannya, tapi cara kita memahami tanggung jawab itu sendiri,” katanya.













Leave a Reply