Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Siasat Licik Pemilik Ponpes di Jaktim yang Diduga Cabuli Santrinya saat Rumahnya Sepi hingga Bikin Korban Terbujuk Gegara Ini

Keterangan polisi terkait kasus pencabulan pemilik Ponpes di wilayah Jaktim, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Keterangan polisi terkait kasus pencabulan pemilik Ponpes di wilayah Jaktim, pada Selasa, 21 Januari 2025. (Foto: Dok. Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Timur)

Jabodetabek.Id- Sedang hangat diperbincangkan publik terkait kasus pencabulan terhadap santri di pondok pesantren (Ponpes) Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).

Dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025, Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly mengungkap modus yang dilakukan tersangka.

Nicolas menyebut, tersangka kasus pencabulan itu adalah pemilik Ponpes di Duren Sawit, berinisial CH (47) yang diduga mencabuli santrinya sendiri. 

Pemilik Ponpes Duren Sawit itu berdalih pencabulan dilakukan untuk menyembuhkan penyakit yang ada pada dirinya.

“Dengan harapan bahwa kalau (pelaku) sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya,” terang Nicolas.

Nicolas menuturkan apabila CH sudah terpuaskan nafsunya maka si pemilik Ponpes Duren Sawit itu juga akan merasa sembuh.

“(Modus itu dilakukan demi) penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh,” tambahnya.

Lantas, bagaimana cara tersangka menyampaikan modus itu kepada korban? Berikut ini ulasan selengkapnya.

1.Polisi: Tersangka Melakukan Kegiatan Sejenis Onani

Dalam kesempatan yang sama, Nicolas menuturkan modus tersangka yang disampaikan kepada korban.

Nicolas menjelaskan, CH meminta bantuan korban agar dirinya bisa melakukan kegiatan onani atau mengeluarkan sperma dari organ vitalnya.

“Itu yang selalu disampaikan kepada korban untuk melakukan kegiatan sejenis onani, untuk mengeluarkan sperma daripada si tersangka itu sendiri,” ungkapnya.

2.Korban Terperdaya dengan Bujuk Rayu Tersangka

Nicolas juga mengatakan, setelah CH berdalih ‘demi menyembuhkan penyakit’ korban pun terperdaya dengan bujuk rayu tersangka. 

Selain itu, korban diimingi sejumlah uang dan diberi keistimewaan jika mau menuruti permintaan tersangka. 

Hingga kini, terdapat santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17) yang diduga dicabuli tersangka.

3.Dilakukan Saat Rumahnya Sepi

Dalam kesempatan yang sama, Nicolas menyebut aksi pencabulan itu dilakukan di sebuah ruangan Ponpes dan rumah tersangka saat istrinya tengah mengajar. 

Tersangka melancarkan aksinya dengan meminta dipijat oleh para santri laki-laki.

“Awalnya para korbannya diajak ke kamar pribadinya ataupun ke rumah saat istrinya sedang mengajar di pondok pesantren atau rumahnya sepi,” terang Nicolas.

“Selanjutnya, korban disuruh pijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan terangsang,” lanjutnya.

4.Aksi Tersangka Sempat Ketahuan Istrinya

Nicolas juga mengungkap istri tersangka tahu aksi bejat yang dilakukan suaminya yang kini menjadi tersangka kasus pencabulan di Polres Metro Jaktim.

Saat CH mencabuli santri, aksi itu sempat diketahui oleh istri dan saudaranya.

“Anehnya juga, sudah beberapa kali kepergok oleh istrinya dan juga saudaranya,” tutur Nicolas.

Saat itu istrinya sempat mengingatkan agar tersangka berhenti melakukan aksi pencabulan terhadap santri di Ponpes Duren Sawit. 

Nicolas menerangkan, peringatan dari istri tersangka tidak diindahkan oleh sang pemilik Ponpes Duren Sawit itu hingga akhirnya diringkus polisi.

“Sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri. Tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini,” tandasnya.

Akibat kasus itu, CH dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan terancam 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *