Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Sorotan Khusus: Agnez Monica vs Komposer Ari Bias, Duduk Perkara Royalti Lagu ‘Bilang Saja’ hingga Sindiran Menohok dari sang Musisi

Potret musisi Tanah Air Agnez Monica (kiri) dan komposer Indonesia Ari Bias (kanan).
Potret musisi Tanah Air Agnez Monica (kiri) dan komposer Indonesia Ari Bias (kanan). (Foto: Instagram.com / @agnesmo – @ari_bias)

Jabodetabek.Id – Sedang hangat diperbincangkan sebagian penggemar musik Tanah Air, kisruh royalti lagu ‘Bilang Saja’ yang melibatkan musisi Agnez Monica dengan komposer Ari Bias.

Dalam kasus itu, Agnez dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman untuk membayar denda royalti senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias atas penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin. 

Terkini, Agnez angkat bicara dalam wawancara bersama artis Deddy Corbuzier terkait izin penggunaan lagu ‘Bilang Saja’ yang diciptakan oleh Ari Bias.

“Saya tidak dihubungi secara langsung, saya juga pertama kali ketemu (Ari Bias) saat berusia masih 16 tahun,” ujar Agnez dalam podcast Deddy Corbuzier, pada Selasa, 18 Februari 2025.

Agnez Mo juga menuturkan, sejak awal kariernya, izin penggunaan lagu dan pembayaran royalti sudah ditangani oleh pihak penyelenggara acara.

“Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, mekanisme izin itu seperti apa, sedangkan saya sudah jalani ribuan show, dan royalti itu dibayar sama penyelenggara,” tegas Agnez.

Lantas bagaimana awal mula kisruh lagu ‘Bilang Saja’ antara Agnez Monica vs Ari Bias yang kini menyita perhatian publik? Berikut ulasan selengkapnya.

1.Duduk Perkara Kisruh Royalti Lagu ‘Bilang Saja’

Kasus ini bermula saat Ari Bias mengajukan gugatan terhadap Agnez atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu “Bilang Saja” yang dibawakan tanpa izin dalam tiga acara pada tahun 2023 lalu. 

Pengadilan memutuskan, Agnez terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. 

Agnez disebut bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025 lalu. 

Dalam laporan itu, Ari Bias menggugat lagu itu telah dinyanyikan Agnez dalam tiga konser yang berlangsung di Surabaya pada 25 Mei 2023, Bandung pada 27 Mei 2023, dan Jakarta pada 26 Mei 2023. 

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

2.Asosiasi Komposer Tanah Air Turut Mendukung Ari Bias

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu pernah memberikan dukungan penuh terhadap keputusan pengadilan terkait kasus royalti lagu ‘Bilang Saja’ terhadap Agnez. 

Piyu mengklaim, pihaknya setuju dengan putusan tersebut dan mengimbau agar semua pihak menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan.

“AKSI sangat setuju dengan keputusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah,” tegas Piyu dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Februari 2025.

3.Sindiran Agnez di Medsos: Semua Karena Keserakahan

Dalam kesempatan berbeda, Agnez pernah menanggapi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkannya membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias terkait pelanggaran hak cipta lagu ‘Bilang Saja’.

Dalam sebuah unggahan Instagram Story, Agnez sempat berkomentar mengenai kasusnya ini sekaligus menyindir mengenai keserakahan.

Agnez menyoroti tindakan mempertahankan kebenaran kerap disalahartikan oleh pihak lain. dan juga menyinggung pihak yang berlindung di balik alasan keadilan, tetapi justru bertindak sebaliknya. 

“Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita,” tutur Agnez melalui akun Instagram @agnezmo yang tayang pada 13 Februari 2025.

“Semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi,” tandasnya.

4.Pembelaan AKSI ke Ari Bias: Serakahnya dari Mana?

Dalam kesempatan berbeda, asosiasi komposer Tanah Air AKSI pernah memberikan pembelaan kepada Ari Bias terkait kisruh royalti lagu ‘Bilang Saja’ dengan Agnez Monica.

Pembelaan itu diutarakan Piyu selaku Ketum AKSI dan musisi Ahmad Dhani yang juga merupakan anggota AKSI terhadap Ari Bias yang merupakan pencipta lagu yang tergabung dalam kelompok AKSI.

Menanggapi pernyataan Agnez, Piyu Padi dan Ahmad Dhani sebagai perwakilan AKSI memberikan respons terkait pernyataan Agnez.

“Cuman keserakahan ini yang kami bingung, serakahnya dari mana? Di UU sudah tertera kok, pencipta lagu berhak mendapatkan haknya,” terang Piyu Padi dalam konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Februari 2025.

Ketua Umum AKSI itu merasa heran dengan tudingan yang pernah disampaikan Agnez di medsos, mengingat selama ini pencipta lagu justru tidak mendapat apa-apa dari royalti performance rights.

“Hasilnya nol, banyak pencipta lagu gak dapat royalti aksi panggung. Saya aja cuma dapat Rp 120 ribu selama setahun,” terang Piyu.

Di sisi lain, Ahmad Dhani merespons tuduhan Agnez dengan nada sinis. Musisi kenamaan Indonesia itu mempertanyakan di mana letak keserakahan yang dimaksud.

“Keserakahan gimana? Selama ini pencipta lagunya nol kok, gak dapat apa-apa. Mungkin serakahnya di nol itu kali ya,” tanya Ahmad Dhani.

Tak hanya itu, pentolan grup band Dewa 19 itu juga meminta Agnez Mo mengungkap berapa banyak keuntungan yang telah ia peroleh dari menyanyikan lagu-lagu ciptaan orang lain.

“Coba Agnez suruh jawab, berapa miliar rupiah yang didapatkan dari hasil menyanyikan lagu-lagu pencipta lagu ini,” tandasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *