Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Agnez Mo Pasca Diputus Bayar Denda Rp1,5 Miliar pada Ari Bias, Datangi Kantor Kementerian Hukum dan Diskusi Hak Cipta

Agnez Mo saat mendatangi kantor Kementerian Hukum, Rabu, 19 Februari 2025.
Agnez Mo saat mendatangi kantor Kementerian Hukum, Rabu, 19 Februari 2025. (Foto: Instagram/agnez.mo)

Jabodetabek.Id – Penyanyi Agnez Mo saat ini tengah berkonflik dengan Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja.

Ari Bias menuntut Agnez Mo yang dianggap lalai dan tidak membayarkan royalti atas lagu Bilang Saja yang ia nyanyikan di 3 konser pada bulan Mei tahun 2023.

Atas tuntutan Ari Bias tersebut, Agnez Mo harus membayar denda royalti Rp1,5 miliar.

Tuntutan dari Ari Bias tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025.

Agnez Mo Datangi Kementerian Hukum untuk Diskusi Hak Cipta

Pada Rabu, 19 Februari 2025, Agnez Mo terlihat menyambangi Kementerian Hukum.

Dalam pertemuan tersebut adalah untuk penyampaian masukan dari para penyanyi dan pencipta lagu terkait sistem royalti, mengingat revisi Undang-Undang Hak Cipta yang diinisiasi oleh DPR.

Agnez sendiri lewat unggahannya di Instagram pada Kamis, 20 Februari 2025 mengungkapkan kalau acara tersebut adalah untuk pembelajaran.

Ia mengunggah serangkaian foto saat tengah berdiskusi bersama dengan Supratman.

“Kami berkesempatan untuk berbagi cerita dan sama-sama belajar mengenai Undang-Undang Hak Cipta serta Hak Kekayaan Intelektual,” tulis Agnes pada captionnya.

“Tujuan utama diskusi ini adalah BELAJAR,” tulisnya.

Kemudian saat konferensi pers, Agnez mengatakan dengan tuntutan dan denda yang dijatuhkan kepada dirinya justru membuatnya kebingungan.

“Karena mungkin ada kasus yang juga teman-teman tahu, akhirnya membuat kebingungan bukan cuma untuk saya, tapi juga penyanyi-penyanyi atau pencipta lagu lain yang ada di Indonesia,” ujar Agnez.

“Makanya saya pikir, bagus nih kami pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengarkan, dan sadar hukum,” imbuhnya.

“Kadang-kadang kami cuma bisa dengar dan lihat yang ada di media sosial padahal mungkin UU tidak seperti itu,” tambahnya.

Agnez juga mengungkapkan dalam momen tersebut juga ia gunakan untuk berbagi pengalaman yang ia rasakan saat bergabung dengan Lembaga Manajemen Kolektif di Amerika selama 12 tahun.

“Kami hanya berdiskusi dan berbagi pengalaman, termasuk bagaimana sistem di Amerika,” ujarnya.

Respon Agnez Mo tentang Kasasi Perkaranya dengan Ari Bias

Saat ditanya tentang pengajuan kasasi atas putusan dari tuntutan Ari Bias, Agnez Mo tak mau banyak berkomentar.

Ia mengatakan kalau kasusnya masih berjalan dan tidak bisa mengungkapkan detail langkah selanjutnya.

“Kan on going case, nggak bisa dikasih tau dong,” ujar Agnez.

Rincian Denda Konser Agnez Mo pada Ari Bias

1.Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp500.000.000

2.Konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta: Rp500.000.000

3.Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp500.000.000

Tergugat atau Agnez Mo juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *