
Jabodetabek.Id- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti aktivitas pendaki Gunung Marapi yang saat ini berstatus level II atau waspada.
Dalam unggahan Instagram resminya @bksda_sumbar, tampak sekelompok orang pendaki yang berfoto dengan latar belakang asap yang ke luar dari kawah Gunung Marapi.
Terkait hal itu, BKSDA Sumbar menegaskan tindakan yang dilakukan para pendaki itu tergolong ilegal dan dapat diproses secara hukum.
“Perhatian, dari postingan yang sudah viral, tindakan pendaki yang dilakukan merupakan pendakian ilegal dan bisa diteruskan ke ranah hukum,” begitu pernyataan BKSDA Sumbar pada Jumat, 24 Januari 2025.
Lantas, bagaimana tindak lanjut dari BKSDA Sumbar terkait kasus pendakian ilegal di Gunung Marapi itu? Berikut ini kronologi selengkapnya.
Minta Para Pendaki Beri Klarifikasi
Pada Jumat, 24 Januari 2025, BKSDA Sumbar meminta para pendaki yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi ke kantornya.
“Kepada para pendaki dalam video maupun foto tersebut agar segera melakukan klarifikasi ke kantor BKSDA Sumbar dalam waktu 3×24 jam,” jelas BKSDA Sumbar.
Jika tidak ada tanggapan dari pihak terkait, maka BKSDA Sumbar menyatakan akan mengirim surat ke taman nasional dan seluruh BKSDA di Indonesia untuk memasukkan para pendaki itu ke blacklist (catatan hitam).
Tindakan itu membuat mereka tidak dapat mendaki gunung-gunung yang berada di bawah pengelolaan BKSDA.
“Jika tidak ada konfirmasi, kami akan bersurat ke taman nasional dan BKSDA seluruh Indonesia untuk mem-blacklist para pendaki tersebut dari pendakian di gunung-gunung yang dikelola oleh BKSDA,” tegas BKSDA Sumbar.
Tiga Pendaki Sudah Minta Maaf
Pada Minggu, 26 Januari 2025, BKSDA Sumbar mencatat sebanyak 9 orang pendaki melakukan pendakian berbahaya ke puncak Gunung Marapi.
Dalam unggahan Instagram resminya, BKSDA mengungkap tiga orang di antaranya meminta maaf atas aksi pendakian ilegal menuju puncak Gunung Marapi, Sumbar.
BKSDA Sumbar juga meminta para pendaki lainnya untuk segera melakukan klarifikasi ke Kantor Balai KSDA Sumatera Barat atau apabila tidak ada tindak lanjut maka pendaki terkait akan dikenai sanksi hukum.
“Tindakan saudara melanggar peraturan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi hukum,” tegas BKSDA melalui akun Instagram @bksda_sumbar pada Sabtu, 26 Januari 2025.
“Kami meminta Saudara untuk segera melakukan klarifikasi ke Kantor Balai KSDA Sumatera Barat pada Kamis atau Jum’at, 6 atau 7 Februari 2025,” tandasnya.
Jalur Wisata Pendakian Ditutup Permanen
Dalam kesempatan berbeda, Humas Media Center BKSDA Sumbar, Agam menuturkan pihaknya sepakat untuk menutup secara permanen jalur wisata pendakian Gunung Marapi.
“BKSDA Sumbar bersama Pemkab Agam dan Tanah Datar sepakat untuk menutup secara permanen pendakian Gunung Marapi,” tutur Agam dalam pernyataan tertulis kepada awak media, pada Minggu, 26 Januari 2025.
Kebijakan itu diambil usai viralnya kegiatan ilegal oleh para pendaki Gunung Marapi di Sumbar.
“Kesepakatan ini didapatkan saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” tegas Agam.
“Terkait dugaan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terkait perizinan pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Api Marapi, pada Jumat, 24 Januari 2025,” tandasnya.
Gunung Marapi Masih Berstatus Waspada
Pada Minggu, 26 Januari 2025 pukul 14.49 WIB, Gunung Marapi di Sumatera Barat (Sumbar) menyemburkan abu vulkanik setinggi 750 meter dari puncak.
Hal itu terjadi sesaat setelah mengalami erupsi, siang ini. Letusan berlangsung sekitar 28 detik.
PVMBG mengingatkan, aktivitas erups atau letusan dapat terjadi sewaktu- waktu sebagai bentuk pelepasan dari akumulasi energi.
Selain itu, PVMBG menyebut aktivitas erupsi dapat terjadi semakin intensif dengan jangkauan lontaran material letusan yang semakin jauh.
Terkini, Gunung Marapi masih berstatus Waspada Level II. Statusnya diturunkan ke Waspada karena kondisi yang mulai membaik















Leave a Reply