Presidential Threshold ditetapkan sebesar 20% dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25% dari suara sah nasional
Baca Lagi

Presidential Threshold ditetapkan sebesar 20% dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25% dari suara sah nasional
Baca Lagi