
Jabodetabek.Id – Istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno Yaqut membeberkan kondisi kesehatan suaminya yang menurun.
Eny menyebut bahwa akibat permasalahan kesehatan yang dialami, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran penahanan untuk dilakukan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati.
Ia juga menyebutkan bahwa proses pembantaran penahanan tersebut sesuai dengan arahan dan rekomendasi dari tim dokter.
Yaqut Alami Gangguan Pencernaan
Mengenai sakit yang tengah diderita, Eny mengungkapkan bahwa Yaqut mengalami gangguan pencernaan.
Menurutnya, permasalahan pencernaan tersebut cukup parah dan harus dirawat inap di rumah sakit.
“Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya,” ungkap Eny kepada awak media pada Kamis, 25 Juni 2026.
“Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut,” lanjutnya.
Alami Demam Selama Beberapa Hari
Lebih lanjut, Eny menjelaskan bahwa Yaqut sudah mengeluhkan kesehatannya yang terganggu saat terakhir kali mengunjunginya pada 22 Juni 2026.
Eny lantas menambahkan bahwa selama beberapa waktu terakhir, Yaqut mulai kesulitan buang air besar, merasa nyeri di ulu hati, mual, hingga demam.
“Lima hari terakhir juga mengalami demam dan meriang. Tim medis Rutan KPK juga telah memberi rujukan ke RS untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Eny.
“Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberi dukungan dan doa kepada suami saya,” sambungnya.
Pembantaran Penahanan oleh KPK kepada Yaqut
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut pada Rabu, 24 Juni 2026 untuk dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
“Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 24 Juni 2026.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi sejumlah 20.000.
Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Persoalan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam realisasinya, kuota yang diberikan kemudian menjadi 50:50 hingga ada ada dugaan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.
KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.














Leave a Reply