
Jabodetabek.Id- Yayasan Wage Rudolf Supratman (WR Supratman) mengalami dualisme kepengurusan setelah terbentuknya yayasan baru pada 2021.
Yayasan baru ini didirikan oleh Budi Harry, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan WR Supratman.
Yayasan pertama kali didirikan pada 1999 oleh Anthony C Hutabarat dan Agustiani berdasarkan amanah Roekiyem Soepratijah, kakak tertua WR Supratman.
Namun, kemunculan yayasan baru menimbulkan pro dan kontra.
Indraputra, selaku Humas Yayasan WR Supratman pertama, menyebut pembentukan yayasan baru sebagai langkah yang bertentangan dengan amanah keluarga.
“Ada yayasan yang pada 2021 membentuk suatu yayasan lagi,” katanya, Minggu 16 Maret 2025.
Indraputra menegaskan, yayasan yang berdiri sejak 1999 sudah menjalankan tugasnya sesuai amanah keluarga.
“Pengurusnya adalah seluruh keturunan dari Wage Rudolf Supratman, dari kakak dan adik-adik kandungnya,” jelasnya.
Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran utama adalah dugaan bahwa pihak yayasan baru meminta royalti atau sumbangan dari masyarakat.
“Ada yang meminta sumbangan atau mengatasnamakan keluarga WR Supratman, padahal itu tidak benar dan melanggar amanah keluarga,” ujar Indraputra.
Menurutnya, WR Supratman tidak ingin keluarga atau yayasannya mengambil keuntungan materi dari lagu “Indonesia Raya“.
“Lagu Indonesia Raya itu sudah menjadi lagu milik bangsa, tidak boleh ditarik royalti atau apapun,” katanya.
Di sisi lain, pihak yayasan baru belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.
Namun, Yayasan WR Supratman 2021 tampaknya memiliki misi sendiri dalam memperkenalkan sejarah WR Supratman.
Selain itu, Yayasan WR Supratman pertama juga mengkritik beberapa instansi yang mengundang pihak yayasan baru dalam acara resmi.
Kuasa hukum Yayasan WR Supratman pertama, Ali Yusuf, meminta agar hanya yayasan yang didirikan Anthony dan Agustiani yang dilibatkan oleh pemerintah.
“Kami berharap instansi terkait segera menghentikan undangan kepada pihak lain yang mengatasnamakan Yayasan WR Supratman,” katanya.
Secara hukum, Yayasan WR Supratman pertama sedang mempertimbangkan langkah tegas.
“Jika ada pihak yang terbukti meminta royalti atau sumbangan ilegal, kami akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Ali Yusuf.
Kisruh dualisme ini menunjukkan bahwa pelestarian warisan budaya bisa menjadi polemik jika tidak dikelola dengan baik.
Apakah yayasan baru benar-benar bertujuan untuk melestarikan sejarah WR Supratman, atau ada kepentingan lain di balik pendiriannya?
Publik pun menantikan perkembangan kasus ini ke depannya.











Leave a Reply