
Jabodetabek.id – Nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal (CV SS) yang berlokasi di Surabaya, belakangan ini menjadi perbincangan hangat publik.
Sorotan terhadap dirinya tidak hanya karena dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan, tapi juga akibat konflik terbuka dengan pejabat pemerintahan hingga terjerat dalam kasus perusakan kendaraan.
Persoalan panjang ini bermula dari pengakuan seorang mantan karyawan, Nila Handiani.
Ia mengaku ijazah SMA miliknya masih ditahan oleh pihak perusahaan, meski dirinya sudah lama berhenti bekerja.
Hal ini mendorongnya untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 14 April 2025.
“Saya ingin ijazah saya kembali karena saya sangat membutuhkannya untuk mencari pekerjaan lain,” kata Nila saat memberikan keterangan.
Pengakuan Nila akhirnya menyulut perhatian banyak pihak. Dalam waktu singkat, isu ini pun meluas.
Pada 17 April 2025, sebanyak 31 mantan pegawai CV SS menyusul membuat laporan serupa secara kolektif.
Mereka mengaku tak hanya ijazah yang ditahan, tetapi juga diminta menitipkan uang jaminan sebesar Rp 2 juta jika tidak ingin menyerahkan dokumen pendidikan mereka.
Kasus ini pun langsung mendapat perhatian dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Pada 9 April 2025, Armuji melakukan inspeksi ke gudang milik CV SS, berharap bisa bertemu dengan pihak perusahaan dan mencari titik terang. Namun respons yang diterimanya jauh dari yang diharapkan.
“Saya sudah mencoba menelepon pihak perusahaan, tapi malah dituduh sebagai penipu,” ucap Armuji.
Tidak tinggal diam, Armuji mengaku akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena merasa telah difitnah.
Sementara itu, pihak Diana justru balik melaporkan Armuji ke Polda Jatim dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketegangan antara keduanya pun menjadi konflik terbuka di hadapan publik.
Tak sampai di situ, Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas pada 6 Mei 2025 dengan menyegel gudang CV SS.
Alasannya, perusahaan dinilai belum memiliki legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Jan Hwa Diana pun melawan. Ia membawa masalah penyegelan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, dan mengklaim sudah mengurus izin sejak 30 April namun belum ada hasil.
“Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” ujarnya, Kamis 8 Mei 2025.
Situasi hukum yang menjerat Diana makin pelik ketika dirinya dan sang suami, Handy Sunaryo, dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Stephnus.
Laporan ini terkait dugaan perusakan mobil yang terjadi setelah kerja sama pembangunan kanopi antara kedua pihak mengalami masalah.
Pada 9 Mei 2025, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.
Mereka bahkan terlihat mengenakan rompi tahanan bertuliskan “Tahanan Jatanras” di Mapolrestabes Surabaya.
“Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Handy),” jelas AKP Rahmad Aji Prabowo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya
Puncak dari rangkaian kasus ini terjadi pada 22 Mei 2025. Polda Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas dugaan menyembunyikan puluhan ijazah milik mantan karyawannya.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Suryono saat jumpa pers, Kamis 22 Mei 2025.













Leave a Reply