Jabodetabek.id – Bandar narkoba Alwinsyah alias Erwin (39) dengan barang bukti berupa 1.172 gram sabu ditangkap Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).
Polisi mengatakan tersangka Alwinsyah Dahlan ditangkap pada Kamis (7/10) malam lalu di Desa Sei Rindan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Setelah polisi menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi, tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini tertangkap tangan. Dari tangan pelaku narkoba seberat 40 gram diamankan polisi.
Baca Juga: Tanam Sabu di 20 Lokasi di wilayah Kendal, Kurir Narkoba ini di Tangkap Polisi
“Mulanya kita tangkap tersangka ini, setelah anggota menyamar sebagai pembeli. Ditemukan barang bukti narkoba di dalam bungkus plastik klip seberat 40,05 gram di kantong celananya,” kata Kasubag Humas Polres Asahan, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Alpokat, lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kota Tanjungbalai.
Dari situ, polisi juga menemukan barang bukti sabu dalam kemasan teh. Jadi total narkoba yang diamankan polisi dari pelaku sebanyak 1.172 gram.
Baca Juga: Opor Ayam Tulang Sabu-sabu, Lapas Garut Gagalkan Penyelundupan
“Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi. Disaksikan kepala lingkungan, di kamar rumahnya ditemukan lagi barang bukti narkoba berjenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, sehingga total berat barang bukti keseluruhan menjadi 1.172,8 gram,” katanya.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 penjara yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Masih dilakukan pengembangan lagi terkait barang bukti yang didapat tersangka ini,” ujarnya. (Dari Berbagai Sumber).














Leave a Reply