
Jabodetabek.id – Seorang ayah di Aceh, Aceh berinisial SUR (46) yang diduga melakukan pencabulan dengan anak kandungnya divonis bebas pada putusan banding di Mahkamah Syariah Aceh.
Di Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar dalam putusan sebenarnya pelaku di divonis bersalah dan di hukum 180 bulan penjara.
SUR adalah warga Lhok Nga, Aceh Besar, Aceh yang berprofesi sebagai PNS ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun dan masih duduk di bangku sekolah kanak-kanak.
Baca juga : Kapolda Jateng Resmikan Satgas Covid-19 Pelajar Guna Membantu Kegiatan PTM
Dalam putusan tersebut lalu pelaku melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syariah Aceh sampai divonis bebas karena tidak terbukti secara sah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
Awalnya kasus tersebut di laporkan oleh ibu korban. Setelah mengetahui anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil lalu di bawa ke Puskesmas setempat untuk dicek. Selanjutnya ibu korban langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut.
Dari penyelidikan polisi, pencabulan dilakukan di rumah pelaku setelah dijemput dari sekolah.
Baca juga : Seorang Wanita Didakwa Kasus Pembunuhan, Anak Pacarnya Tewas Kelaparan
Dan pelaku dengan ibu korban sudah tidak tinggal serumah lagi karena permasalahan internal.
Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan membenarkan jika pelaku terduga pemerkosa anak kandung di bawah umur divonis bebas pada putusan banding di Mahakamah Syariah Aceh No 22/2021.
“Mejelis hakim di Mahkamah Syariah Aceh menyatakan tersangka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Jadi ya dibebaskan,” katanya, Senin (11/10).
Atas putusan banding di Mahakamah Syariah Aceh tersebut, jaksa Kejari Aceh Besar akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam satu minggu mendatang.
Saat ini jaksa penuntut umum sedang mempersiapkan berkas perkara tersebut.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pelaku dengan pasal 49 jucnto pasal 47 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman kurungan paling rendah 150 bulan dan paling tinggi 200 bulan kurungan.
Dalam persidangan, hakim Mahkamah Syariah Jantho menjatuhkan vonis 180 bulan penjara. (Dari berbagai sumber).













Leave a Reply