Jabodetabek.id – Dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pedangdut Ayu Ting Ting. Abdul Rozak dan Umi Kalsum selaku orang tua Ayu Ting Ting, menghadiri pemeriksaan sebagai saksi.
Keduanya tidak banyak bicara dan langsung masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya didampingi Ayu dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Begitu juga dengan Ayu, dirinya enggan bicara kepada awak media.
Minola selaku kuasa hukum mengatakan, demi memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik merupakan alasan kedatangan mereka ke Polda Metro hari ini.
Baca Juga: Dibilang Sombong, Ayu Ting Ting Buka Suara
”Iya, di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi,” kata Minola di Polda Metro Jaya, Selasa (11/10/2021).
Sebelumnya, kedua orang tua Ayu Ting Ting tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Jumat (8/10/2021) lalu dan meminta dijadwalkan ulang.
Ayu sendiri selaku pelapor telah menjalani pemeriksaan terkait dengan laporan pencemaran nama baik terhadap akun @gundik_empang pada Selasa (14/10/2021).
Terlapor berinisial KD atau pemilik akun tersebut disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Dari Berbagai Sumber).















Leave a Reply