
Jabodetabek.id – Banyak faktor yang saat ini masih menjadi alasan munculnya eksploitasi anak, karena itu kita harus bisa mengawasi dan menjaga anak, adik, atau keluarga kita dari lingkungan dan pergaulan agar tidak terjadi seperti gadis-gadis di Jawa Tengah ini.
Satreskrim Polres Kendal menangkap seorang warga Kabupaten Magelang yang bernama Minah alias Mamih Yuli.
Karena diduga telah memperkerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu karaoke di Komplek Lokalisasi Alaska, Desa Gedong Kecamatan Patean Kendal, Jawa Tengah.
Dan untuk empat korban eksploitasi anak tersebut yakni RDM (16) RT (17) PS (15), dan AU (16), semuanya asal Kabupaten Wonosobo.
Baca juga : Buntu Gowes Bulan Lalu, Pengadilan Tetapkan Wali Kota Malang Didenda Rp25 Juta
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan ditemukan empat anak di bawah umur yang berada di lokasi tempat karaoke.
Lalu dua di antaranya sedang menemani pelanggan di sebuah kamar karaoke sambil minum-minuman keras.
“Tersangka minah mendapat keuntungan Rp50 ribu setiap jam penyewaan room karaoke dan mendapat jatah Rp50 ribu dari setiap korban yang menemani maupun melayani hubungan badan dengan pelanggan,” kata Daniel.
Baca juga : New Episode! Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kini Polisi Lakukan Pemeriksaan Rekening Korban
Dari keterangan korban, tersangka Minah sudah mengetahui jika keempat korban belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena masih di bawah umur.
“Tapi keempat korban tetap diperbolehkan menjadi pemandu karaoke di tempat hiburan itu,” katanya.
Sedangkan tersangka Minah mengaku tidak ada bujukan atau paksaan kepada korban untuk bekerja sebagai pemandu lagu.
Empat korban datang melalui perantara seorang teman tersangka, dengan meminta pekerjaan.
“Saya juga menegaskan sudah memberitahu kepada korban tentang pekerjaan sebagai pemandu karaoke,” kata Minah.
Atas perbuatan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, tersangka minah dijerat Pasal 76 i jo Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maskimal 10 tahun. (Dari berbagai sumber).












Leave a Reply