Jabodetabek.id – Lantaran terlibat kasus peredaran ganja jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas), dua orang pria berinisial AR (21) dan AA (28) ditangkap Polres Kuningan.
Keduanya merupakan kurir yang dikendalikan oleh narapidana penghuni Lapas Kuningan.
“Kita berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lapas dengan barang bukti berupa 2 kg ganja,” kata Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Ganja Dicampur Ikan Asin dan Udang, Pelaku Disergap Prajurit Harimau Putih Yonif 8
Dirinya mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap AR pada Rabu (29/9) dan didapati barang bukti ganja seberat 5,51 gram yang mengaku didapat dari temannya, AA.
“Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis (30/9) dengan menangkap AA. Hasilnya didapat barang bukti lainnya seberat 2 kg ganja dalam bentuk beberapa paket,” jelasnya.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan kita mendapat petunjuk bahwa ada satu pelaku lagi yang statusnya merupakan narapidana di Lapas Kuningan,” ucap Doffie menambahkan.
Baca Juga: Penyalahgunaan Ganja, Musisi Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi mengungkapkan seseorang berinisial Y yang berstatus narapidana di Lapas Kuningan mengendalikan kedua pelaku tersebut.
“Ganja 2 kg ini pesanan dari Y penghuni Lapas Kuningan. Kemudian kita tindaklanjuti dengan memeriksa Y di Lapas Kuningan dan ternyata betul ganja ini pesanan Y,” ujar Otong.
Menurut Otong para pelaku sudah dua kali mendapat pesanan ganja dari Y yang dimasukkan dengan cara ditarik menggunakan tali ke dalam Lapas Kuningan.
“Pengakuan dua pelaku sudah dua kali, yang pertama bulan Februari 2021 sama berat dan jenisnya ganja, juga dipesan oleh Y. Dengan cara seperti apa masuknya ke lapas, ganja itu dibawa masuk melalui tembok di pinggir Lapas Kuningan,” ucapnya.
Saat ini Satnarkoba Polres Kuningan masih terus mendalami kasus peredaran narkotika jenis ganja yang dikendalikan oleh narapidana tersebut.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Dari Berbagai Sumber).














Leave a Reply