Jabodetabek.id – Perjanjian kerja sama (PKS) terbaru pemanfaatan lahan TPST Bantargebang akan ditandatangani Pemprov DKI Jakarta bersama Pemkot Bekasi bulan ini.
Ada sejumlah klausul yang berubah, salah satunya penerima dana kompensasi bau Bantargebang ditambah menjadi 24 ribu KK.
“Menambah sekitar 6.000-an. Dulu 18 ribu, sekarang jadi 24 ribu. Rencananya ya, apabila revisi PKS tersebut sudah ditandatangani,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Indahnya, Museum Pameran dari Ribuan Sampah Plastik di Gresik
Asep menuturkan, 24 ribu KK berasal dari empat kelurahan di Bantargebang yang diberikan dana kompensasi tetap sebesar Rp 300 ribu per KK setiap bulannya.
“Besaran dana kompensasi itu kan ada formulanya, dan itu sudah disepakati oleh Pemkot Bekasi. Selama ini kita masih sesuai dengan Pemprov DKI, tidak ada konflik maupun hal-hal yang mengganggu besaran dana kompensasi. Besaran formula tidak berubah,” jelasnya.
Secara keseluruhan, dalam kontrak baru TPST Bantargebang ada total 8 klausul yang disepakati kedua belah pihak.
Apabila disetujui, pada 26 Oktober mendatang rencananya Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akan menandatangani kontrak.
Baca Juga: Kurangi Sampah Organik, Babinsa Budidaya Maggot
“Kalau berubah itu memang ada keinginan Pemkot Bekasi untuk menambah lingkup dari perjanjian tersebut, dari 5 lingkup menjadi 8 lingkup. Jadi kalau selama ini menjadi pemulihan pencegahan, kemudian ada pendidikan kesehatan BLT, kemudian ke depan nanti ada penambahan untuk peningkatan sarana kebersihan mereka. Ada permohonan penambahan jumlah warga, jumlah KK yang menambah jumlah BLT,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, perpanjangan PKS pemanfaatan lahan TPST Bantargebang masih dibahas.
Padahal, pada 26 Oktober mendatang kontrak lima tahunan itu akan segera berakhir
“Ya biasalah yang namanya negosiasi begitu. Maksudnya, ada dinamikanya, tapi kita mencari yang terbaik buat posisi masing-masing,” kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi, Senin (11/10)
Dirinya mengatakan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi masih melangsungkan negosiasi sampai saat ini, harapannya pada akhir Oktober mendatang penandatanganan kontrak baru dapat dilakukan. (Dari Berbagai Sumber).















Leave a Reply