
Kepolisian Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Rejang Lebong mengamankan seorang pria berinisial AYH (40).
AHY diciduk di sebuah rumah toko (ruko) yang beralamat di Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong (RL).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Ia menjelaskan penangkapan terhadap warga Kabupaten RL dilakukan pada Rabu (13/10/2021) kemarin.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tim yang bertugas mendapati ratusan tanaman ganja yang baru disemai di dalam polybag,” katanya dalam siaran persnya, Kamis (14/10/2021).
“Kita juga mengamankan paketan ganja kering siap edar yang berada di dalam ruko milik AYH,” bebernya.
Sudarno melanjutkan, padahal penangkapan terhadap AYH tersebut dilakukan berawal terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan bukan kepemilikan ganja.
Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan tersebut. Polisi malah mendapati adanya ratusan tanaman ganja tersebut.
“Tersangka juga pernah terjerat kasus pelanggaran UU ITE atas dasar pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Saat ini terduga pelaku tersebut sudah dibawa ke Mapolres Rejang Lebong beserta barang bukti.
“Tersangka beserta barang bukti berupa tanaman narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 160 batang dalam polybag serta ganja kering siap pakai,” ucapnya.
“Lebih kurang sebanyak 160 paket telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.














Leave a Reply