
Jabodetabek.id – Maraknya pinjaman onlien (pinjol) akhir-akhir ini membuat dampak dan efek yang buruk untuk orang yang mengikutinya, bahkan sampai ada yang bunuh diri karena tidak bisa membayar hutang pinjol tersebut.
Dan karena itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberantas perusahaan jasa penagih utang khusus platform pinjol.
Ada PT ITN yang menaungi 13 aplikasi fintech. Di mana tiga di antaranya berstatus legal dan 10 ilegal.
Itu diketahui setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Tangerang.
Baca juga : Kakek 74 Tahun Ditangkap, Diduga Bacok Pencuri Sampai Tersungkur
“Hari ini ada 7 ruko, ada 4 lantai ada tiga bagian yaitu analis, telemarketing, dan kolektor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (14/10).
Yusri mengatakan, aktivitas mereka sangat meresahkan bahkan ada beberapa korban dari masyarakat yang stres karena para pelaku tidak segan meneror dan mengancam debitur yang telat membayar.
Yusri juga mengatakan, teror melalui media sosial maupun sambungan telepon. Bentuknya biasa mengirimkan gambar-gambar bermuatan pornografi.
Baca juga : Wow! Belanda Perbolehkan Keturunan Kerajaan Nikah Sesama Jenis dan Gelar Kerajaan Tetap Ditangan
“Sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran,” kat adia.
Ada sebanyak 32 orang karyawan diamankan. Penyidik juga menyegel ruko yang dijadikan kantor oleh perusahaan itu.
“Lokasi diberikan police line dan akan didalami karena cukup meresahkan,” kata dia. (Dari berbagai sumber).














Leave a Reply