Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Habis Disikat Polisi Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat di Green Lake City Tangerang, Digerebek Tak Berkutik

Tim Ditreskrimsus Polda Metro menggerbek sebuah rumah kantor (rukan) terkait perusahaan yang bergerak di bidang Fintech berbasis Aplikasi Pinjaman Online Ilegal (Pinjol Ilegal). Praktik tersebut dinaungi oleh Perusahaan yang bernama PT. ITN
Tim Ditreskrimsus Polda Metro menggerbek sebuah rumah kantor (rukan) terkait perusahaan yang bergerak di bidang Fintech berbasis Aplikasi Pinjaman Online Ilegal (Pinjol Ilegal). Praktik tersebut dinaungi oleh Perusahaan yang bernama PT. ITN (Foto: Foto.Dok.Net/Istimewa)

Jabodetabek.id – Kejadian kembali ramai terkait Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kantor (rukan) di wilayah Tangerang kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Dalam proses tindak langsung itu, diketahui rumah kantor tersebut dipergunakkan sebagai kantor oleh perusahaan pinjaman online (Pinjol) Ilegal yakni Perusahaan tersebut bernama PT ITN.

Hal tersebut diketahui setelah penyidik Ditreskrimsus melakukan penggeledahan sebuah ruko Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Tangerang.

Baca Juga: DPR Dukung Langkah Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal Karena Meresahkan dan Merugikan Masyarakat

Sungguh sangat meresahkan masyarakat aktifitas pinjol ilegal ini dengan beberapa modus terentu, pasalnya mereka melakukan cara – cara yang kotor dan sungguh tak etis dalam menagih nasabahnya jika telat membayar sesuai dalam jumlah tagihan.

Salah satu cara kotor atau modus pinjol tersebut untuk menekan nasabahnya dengan menyebarkan data-data nasabah dan mengirimkan foto tidak senonoh yang sudah diedit oleh para jajaran perusahan pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga: Ngumpet di Ruko Jakbar, Polres Metro Jakpus Grebek Sindikat Pinjol Meresahkan Masyarakat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pinjol yang dinaungi oleh PT ITN ini telah meresahkan masyarakat.Selain bunga yang tinggi, perusahaan ini juga kerap menagih peminjam bila angsurannya telat dengan kata-kata yang tidak etis.

“Ini masih kita dalami, termasuk juga ancaman dengan kata yang kurang etis,” tegas Yusri.

Yusri mengungkapkan, penagih juga sering menyebar data pribadi si peminjam. Cara tersebut kurang ampuh, maka penagih akan menyebar foto-foto pornografi.

Baca Juga: Bikin Resah Masyarakat, OJK Berantas 3 Ribu Pinjol Ilegal

“Bahkan tadi ada yang kami lihat dan diancam dengan menampilkan gambar porno,” sambung Yusri.

Pihaknya pun akan menindak tegas tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan pinjol ini. Pasalnya, hal ini sudah menjadi instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Ini harus ditindak tegas. Ini instruksi Kapolri. Yang jelas kita akan perangi dan tindak tegas semua,” ujarnya.

Demi penyelidikan lebih lanjut, Polda Metro Jaya untuk saat ini telah menyegel ruko 4 lantai tersebut. Kemudian 32 orang telah diamankan untuk dimintai keterangan.

 

(Dari Berbagai Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *