Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Perdagangan Orang – Tipu 2 Ribu Calon Jemaah Umrah, 10 DPO Ditangkap Bareskrim Polri

Jabodetabek.id – Sebanyak 10 orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan ribuan calon jemaah umrah sejak 2011 hingga 2020 lalu ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“3 tersangka terlibat kasus TPPO, 1 tersangka terlibat kasus penipuan calon jemaah umroh yang menjadi atensi publik dengan korban berjumlah 2.705 orang, 1 tersangka terlibat kasus penipuan dengan kerugian sekitar Rp 208 miliar dengan banyak korban, dan 5 tersangka lainnya terlibat kasus penipuan atau penggelapan atau pemalsuan surat,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Jaringan Penyusupan Judi Online di Situs Pemerintah Dibongkar Bareskrim, 21 Pelaku Ditangkap

Dirinya mengatakan sepanjang September-Oktober 2021 merupakan waktu penangkapan mereka, identitas para tersangka pun juga disebarkan.

Pertama, pada tanggal 16 September 2021 yang ditangkap di Bojong Kulu, Gunung Putri, Bogor. Ada Mahzum Nasser yang terjerat tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian, pada 28 September 2021 yang ditangkap di rumahnya di Kota Jambi. Ada Dadang Firdaus yang diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan.

“Ketiga, Ph Levishone tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat sesuai Laporan Polisi: LP/ 913/IX/2016/BRK tanggal 6 September 2016, ditangkap di rumah tersangka di Kota Jambi pada tanggal 29 September 2021,” tutur Andi.

Baca Juga: Buron Kasus Penipuan Rp233 Miliar dari Anak Perusahaan BUMN, Dibekuk Bareskrim Polri

Selanjutnya, tersangka lain atas nama Boy Ridhanto, Surono, Andianto Setiadi, Hj Tati, Hj Yunan, hingga M Akbarudin.

Mereka ditangkap di berbagai tempat, mulai dari Cianjur, Jawa Barat hingga di kantor Dittipidum Bareskrim sendiri.

Sementara tersangka terakhir ditangkap beberapa waktu lalu dan sempat menjadi buron karena diduga menipu PT Wika Beton Tbk serta PT Sinar Indahjaya Kencana bernama IR Burhanuddin.

“Tersangka IR Burhanuddin, yang merupakan buron Dittipidum Bareskrim dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 233 M,” katanya. (Dari Berbagai Sumber).

Ilustrasi. Bareskrim Polri
Ilustrasi. Bareskrim Polri (Foto: Dok Net/ Istimewa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *