
Jabodetabek.id – Ini sungguh memprihatinkan, terjadi kasus korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di Kota Cimahi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan tiga pelaku tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Parahnya mereka adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemkot Cimahi berinisial AK.
Dalam kasus pengadaan lahan pemakaman Covid-19 ini yang terlibat bukan hanya PNS yang masih aktif saja, tapi juga ada pensiunan berinisial AJ dan YT dari pihak swasta.
Baca juga : Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yoris : Bertaubatlah dan Saya Mau Bertemu Dengan Pelaku
Mereka semua terlibat dalam pengadaan tanah makam COVID-19 yang ternyata milik Pemkot Cimahi.
“Ketiganya terbukti memiliki peran dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi, untuk pengadaan lahan seluas 791 meter persegi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang, Jumat (15/10).
Feby mengatakan, ini berawal saat Pemkot Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi melakukan pengadaan tanah tahun 2020 untuk pemakaman COVID-19 dengan anggaran Rp569.520.000.
Baca juga : Gempa Bumi 4.8 Magnitudo di Karangasem, Ada Korban Meninggal yang Tertimbun Longsor
Saat dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021, penyidik Kejari Cimahi menemukan adanya kejanggalan dari proses pengadaan tanah yang diperuntukan untuk makam COVID-19 tersebut.
Lalu uang yang bersumber dari APBD Kota Cimahi dibayarkan kepada YT, ditemukan fakta jika tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi.
Tanah itu berasal dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan yaitu seluas 800 meter persegi yang belum disertifikatkan Pemkot Cimahi.
Dan tersangka AJ yang masih menjadi Sekretaris DPKP Kota Cimahi dan AK masih menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian, tidak melakukan identifikasi secara yuridis terlebih dahulu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti yang cukup kuat, pemeriksaan saksi, ahli, sudah cukup memenuhi yang bersangkutan untuk menjadi tersangka,” katanya.
Hal ini membuat kerugian yang dialami negara mencapai Rp569.520.000.
Semua uang hasil jual beli tanah sementara ini dinikmati tersangka YT. Untuk keuntungan tersangka AJ dan AK hingga saat ini masih dilakukan penyidikan.
“Ketiganya disangkakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (Dari berbagai sumber).













Leave a Reply