Jabodetabek.id – Dari penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Jakarta Barat, polisi tetapkan enam orang sebagai tersangka yang beberapa di antaranya berperan sebagai penagih utang.
“Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).
Wisnu belum merinci peran tersangka lainnya, sementara empat dari keenam tersangka tersebut merupakan leader supervisor.
Baca Juga: Bikin Geleng Kepala, Aksi Perusahaan Pinjol Ilegal Tagih Nasabah Secara Tidak Manusiawi
“Nah itu yang kita tetapkan (tersangka), lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan,” kata Wisnu.
Sindikat ini menaungi sedikitnya 17 aplikasi pinjol dan keenam tersangka tersebut kini dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 4 UU No. 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara.
Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10) melakukan penggerebekan dilakukan yang juga menindaklanjuti perintah Kapolri sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk menertibkan pinjol ilegal.
Baca Juga: Meresahkan, Pinjol Ilegal Ini Ancam Sebar Foto Porno Nasabah
Polisi kemudian menggerebek kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Sedayu Square Blok H.36 Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi mendapati puluhan karyawan yang sedang beraktivitas saat melakukan penggerebekan.
Total ada 56 orang yang diamankan polisi di ruko tersebut yang merupakan karyawan perusahaan pinjol tersebut. (Dari Berbagai Sumber).















Leave a Reply