Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Pihak Keluarga Tak Akan Ambil Jalan Damai, Kasus Asusila Kapolsek Parimo

Ilustrasi. (Foto: Dok Net/ Istimewa).
Ilustrasi. (Foto: Dok Net/ Istimewa).

Jabodetabek.id – Kasus perbuatan asusila dan cabul yang dilakukan oleh seorang Kapolsek di Sulawesi Tenggara (Sulteng) nampak pihak keluarga tidak akan memberi ampun untuk kasus ini.

Tim kuasa hukum korban perbuatan asusila dan cabul kepala kepolisian sektor (Kapolsek) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Andi Akbar Panguriseng mendukung komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng mengusut tuntas kasus yang dilakukan anak buahnya tersebut.

Baca juga : Makin Beringas, Geng Motor Serang Warga di Makassar dengan Bersenjata

“Kami mengapresiasi sikap Polda Sulteng karena telah cepat merespon dan menindaklanjuti laporan dugaan asusila ini saat kami datang melaporkan kasus tersebut ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng pada Senin (18/10),” kata Andi di Kota Palu, Provinsi Sulteng, Senin (18/10) malam WITA.

Dia mengharapkan, Polda Sulteng dapat secepatnya menyelesaikan pengusutan kasus tersebut.

Dilihat untuk kasus ini korban dan Kapolsek sudah dimintai keterangan dan sudah menjalani pemeriksaan.

Baca juga : Tim Gabungan Polri dan Satgas Covid-19, Susuri Sungai Bengawan untuk Vaksin Para Nelayan

Dalam kasus ini pihak korban juga tidak akan mengambil jalan damai apapun.

Ini dilakukan mereka agar kasus ini bisa jadi pelajaran untuk semua pihak dan agar tidak terulang kembali hal yang serupa pada remaja perempuan lainnya.

“Harapan kami oknum Kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang adalah anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo,” kata Andi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng, Kombes Didik Suparnoto menerangkan, saat ini, pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sulteng masih terus berjalan.

Dan juga kasus ini penyidik sudah memeriksa beberapa jumlah saksi dari oihak keluarga korban sampai pengelola hitel tempat Kapolsek meniduri korban.

“Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yaitu percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum,” katanya.

Juga untuk perwira polisi sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Lalu saat ini, dia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.

Sebelumnya yang oerlu diketahui, IDGN meniduri seorang remaja perempuan berusia 20 tahun, dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi jika permintaan tersebut dituruti.

Tapi setelah korban rela melakukan perbuatan tersebut, IDGN tidak pernah membebaskan ayah remaja perempuan tersebut.

Hal itu lah yang membuat korban untuk melapor, dan kasus itu kini ditangai Polda Sulteng. (Dari berbagai sumber).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *