Jabodetabek.id – Selain Kabupaten Bogor dan Tangerang, DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya di Bodetabek kini berstatus PPKM level 2 yang alami penyesuaian salah satunya yaitu sektor non-esensial boleh WFO 50 persen.
“DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian isi Inmendagri tersebut.
Baca Juga: Jawa-Bali PPKM Kembali di Perpanjang, Dan Berikut Daftar Daerah dan Levelnya di Jawa dan Bali
Dalam salah satu aturannya, boleh memberlakukan 50 persen work from office atau WFO yang pegawai wajib divaksinasi dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di wilayah yang masuk PPKM level 2, termasuk Jakarta
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tulis Imendagri itu.
Sementara itu bagi sektor esensial seperti keuangan dan perbankan boleh beroperasi 75 persen WFO, termasuk untuk kegiatan di pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi.
Baca Juga: PPKM Level 1, Berikut Daftar Lengkap 27 Daerah yang Mulai Terapkan
“Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tulis isi Kemendagri.
Seperti diketahui, PPKM level 2 juga diterapkan di daerah penyangga Jakarta yang ada di Banten yaitu Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Level 2 (dua) yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan,” lanjutnya
PPKM level 2 juga berlaku di Kota Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Sementara PPKM level 3 masih harus diterapkan di Kabupaten Bogor, Tangerang (Kota Cilegon) serta beberapa daerah yang masuk Provinsi Banten. (Dari Berbagai Sumber).
















Leave a Reply