Jabodetabek.id – Bagi calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api (KA) mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara itu, wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor bagi warga negara asing (WNA)
Kebijakan ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.
Program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik merupakan tujuan penerapan aturan penyertaan NIK dan paspor ini sebagai bentuk dukungan.
Baca Juga: Kartu Multi Trip Diujicobakan di MRT, LRT dan TransJakarta Koridor 1 oleh KAI Commuter
“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan.
Pasalnya, dengan sistem boarding KAI membuat aplikasi PeduliLindungi telah terintegrasi dengan KAI.
Dengan demikian, pada proses boarding data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi.
Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi tapi data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta segera melakukan update data akunnya.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Pembangunan Jalur Kereta Api di Ibu Kota Baru oleh MTI
Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.
Adapun proses update data mulai 26 Oktober 2021 juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.
Dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat agar proses verifikasi berjalan dengan baik, KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update.
Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021.
“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutup Joni. (Dari Berbagai Sumber).
















Leave a Reply