Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Seluas 105 M2 Harga RP532 Juta, KPK Lelang Tanah dan Bangunan Milik Mantan Wali Kota Madiun

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Dok Net/ Istimewa).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Dok Net/ Istimewa).

Jabodetabek.id – Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) daerah Malang terkait untuk melelang tanah dan bangunan milik mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

Ada pun pelelangan yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga : Menyeramkan, Warga di Jayapura Bentrokan Saling Lempar Batu dan Panah

“KPK melalui KPKNL Malang akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/10).

Untuk tanah dan bangunan milik Bambang Irianto tersebut terletak di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca juga : Jokowi Kunjungan Kerja ke Kalsel, Resmikan Pabrik Biodiesel dan Jembatan Sei Alalak

Tanah dan bangunan dengan luas 105 M2 tersebut dilelang dengan harga Rp532.856.000 (Rp532 juta).

“Yang dilelang sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan Kec. Ngasem Kab. Kediri, Jatim dengan luas 105 M², Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga Limit Rp532.856.000 dengan uang jaminan Rp107.000.000,” kata Ali.

Ali mengatakan, lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan metode closed bidding.

Lelang akan dimulai pada Jumat, 05 November 2021, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.

Bagi yang ingin mengikuti lelang, para peminta bisa mengakses situs lelang. Lalu tempat lelang berlokasi di KPKNL Malang dengan aturan penetapan pemenang diumumkan setelah batas akhir penawaran.

Dan untuk bea lelang pembeli ditetapkan sebesar 2% dari harga lelang. (Dari berbagai sumber).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *