Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Fakta Baru Skandal Pembakaran Santri di Lombok: Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka, Lalu Ajukan Praperadilan

Menyoroti tanggapan pimpinan Ponpes Al-Ibrahimy di Lombok yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran santrinya.
Menyoroti tanggapan pimpinan Ponpes Al-Ibrahimy di Lombok yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran santrinya. (Foto: Instagram.com/@feedmedsos)

Jabodetabek.Id – Beredar video yang memperlihatkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Ibrahimy NW di Lombok, berinisial AMR menanggapi ihwal dirinya yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran santri.

Sebelumnya, tersiar kabar insiden sejumlah santri terbakar di Ponpes Al-Ibrahimy NW pada akhir 2025 lalu.

Insiden ini mengakibatkan 4 orang santri, yakni masing-masing berinisial ADR (14) dan SAH (12) yang mengalami luka bakar serius, serta MYS (14) mengalami luka ringan.

Ada pun, satu santri lainnya MSS (13), telah dinyatakan meninggal dunia pada 19 Februari 2026 usai menjalani perawatan medis.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya sejumlah santri yang terjadi di Ponpes Al-Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), kemudian AMR, selaku pimpinan ponpes.

Jejak Perkara versi Polisi

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol. Mohammad Kholid sempat menuturkan, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025 lalu.

“Setelah laporan diterima, Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” kata Kholid dikutip dalam keterangan resminya, pada Selasa, 14 Juli 2026.

“Dari hasil pendalaman diketahui terdapat 4 korban,” jelasnya.

Namun, penanganan hukum baru dimulai setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada awal Juni 2026.

Setelah kasusnya viral di media sosial, kini muncul pernyataan AMR selaku pimpinan ponpes yang mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Pimpinan Ponpes Terbaring Lesu

Dalam unggahan Instagram @feedmedsos, pada Selasa, 14 Juli 2026, tampak AMR terbaring lesu dan tampak mempertanyakan alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.

AMR menilai, hal itu tidak memiliki dasar yang kuat lantaran saat peristiwa terjadi, dirinya sedang sakit dan tidak mengetahui aktivitas para santri.

“Saya berharap pihak kepolisian meninjau kembali alasan saya dijadikan tersangka karena menurut saya sangat tidak masuk akal,” ungkapnya.

AMR lantas menyatakan, seluruh proses hukum, termasuk pengajuan praperadilan, telah diserahkan kepada tim kuasa hukum dari LBH Nahdlatul Wathan (LBH NW).

AMR Ajukan Praperadilan

Secara terpisah, kuasa hukum AMR, Muhammad Ikhwan berharap penyidik mengkaji kembali penetapan tersangka dan membatalkan status tersebut apabila tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami memastikan akan segera mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik,” kata Ikhwan dalam keterangannya, pada Jumat, 10 Juli 2026.

Kuasa hukum AMR itu menyebut, pihaknya tidak melihat adanya unsur kesengajaan AMR hingga peristiwa yang mengakibatkan seorang santri meninggal dunia.

“Bahkan menurut kami tidak ada unsur kesalahan yang dapat dibebankan kepada klien kami,” terang Ikhwan.

“Melainkan peristiwa ini adalah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *