Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Anies Baswedan Kecewa Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong, Ungkap Fakta Diabaikan dan Keadilan Belum Tuntas

Anies Baswedan ungkapkan kekecewaan atas vonis 4,5 tahun Tom Lembong.
Anies Baswedan ungkapkan kekecewaan atas vonis 4,5 tahun Tom Lembong. (Foto: Instagram/aniesbaswedan)

Jabodetabek.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.

Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Anies menganggap keputusan itu sebagai cermin dari sistem keadilan Indonesia yang belum tuntas dan masih rapuh.

“Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri,” ujar Anies.

Ia juga mempertanyakan kredibilitas proses hukum dan keberanian negara dalam menegakkan kebenaran.

“Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum,” sambungnya.

Anies juga menyebut bahwa ada banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang tak diindahkan.

Ia menilai fakta-fakta yang seharusnya memperkuat posisi Tom justru diabaikan begitu saja.

“Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan,” ucapnya.

“Berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan,” lanjutnya.

“Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom Lembong, tapi semua itu diabaikan,” tambah Anies.

Anies pun mengajak publik merenungkan jika seorang tokoh sekelas Tom saja bisa dihukum tanpa kejelasan fakta, bagaimana nasib warga biasa.

Anies juga menyampaikan bahwa Tom dan tim kuasa hukumnya masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Sayangnya hari ini, hasil itu belum berpihak padanya. Tapi ini bukan ujung,” jelasnya.

“Kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” tutup Anies.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *