Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

ASN Jadi Tersangka di Skandal Korupsi Proyek RSUD Parung Bogor, Bagaimana Jejak Kasus Ini Bermula?

Menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat ASN Pemkab Bogor terkait proyek pembangunan RSUD Parung Bogor.
Menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat ASN Pemkab Bogor terkait proyek pembangunan RSUD Parung Bogor. (Foto: Instagram.com/@bogordaily)

Jabodetabek.Id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menetapkan aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya diketahui, BAP berstatus ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, ASN Pemkab Bogor tersebut diduga terlibat dugaan korupsi dalam proses pemilihan pemenang penyedia barang dan jasa atau tender, dengan kerugian negara mencapai Rp9,1 miliar.

Terkini, Plh Kasi Pidsus Kejari Bogor, Rinaldy Adriansyah telah mengonfirmasi penetapan tersangka BAP dalam skandal korupsi proyek RSUD Parung Bogor tersebut.

“Kami penyidik Pidana Khusus Kejari Bogor, dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan gedung RSUD Parung Bogor,” kata Rinaldy dikutip dalam keterangannya, pada Rabu, 22 Juli 2026.

“Yang bersumber dari Bantuan Provinsi TA 2021,” sambungnya.

Lantas, bagaimana jejak kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Parung Bogor tersebut? Berikut ulasannya.

ASN Pemkab Bogor Jadi Tersangka

Rinaldy memastikan, penetapan tersangka ASN Pemkab Bogor tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor.

Hal tersebut, sampai dengan terakhir dilakukan perpanjangan surat perintah penyidikan nomor prin 04.I/M.2.18/FD:/07/2026.

“Telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP,” ungkap Rinaldy.

Rinaldy membenarkan, tersangka BAP merupakan seorang PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Mantan Anggota Pokja dalam Tender RSUD Parung

Dalam penuturannya, Rinaldy mengungkapkan, BAP merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan 10.

Hal itu berkaitan dengan proses tender dalam proyek pembangunan RSUD Parung Bogor.

“(BAP) selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” jelas Rinaldy.

“Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023,” sambungnya.

Rinaldy melanjutkan, akibat karena perbuatannya, BAP diduga merugikan negara hingga Rp9,1 miliar.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK RI,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *