
Jabodetabek.Id – Masyarakat sekitar Cakung, Jakarta Timur belakang dihebohkan dengan peristiwa kebakaran yang terjadi di sebuah rumah kontrakan pada Kamis 18 September 2025 lalu.
Usut punya usust, peristiwa kebakaran tersebut terjadi karena diawali oleh perselisihan antara suami berinisial MA (29) dan istri berinisial SN (33) di dalam rumah itu.
Perselisihan itu kemudian berujung pada tindakan penganiayaan oleh suami yang juga memicu kebakaran terjadi.
Terkini, SN dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif akibat luka bakar parah yang dialaminya.
Korban Meninggal Usai Dirawat Intensif
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa korban sempat dirawat di sebuah rumah sakit kawasan Pondok Kopi. Namun nyawanya tak tertolong.
“Berikutnya pada tanggal 21 September 2025 korban dalam hal ini istrinya sekitar jam 07.30 dinyatakan meninggal dunia,” ujar Sri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin 22 September 2025.
Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi guna kepentingan penyelidikan.
Pertengkaran Berawal dari Mi Instan
Sri menuturkan peristiwa itu bermula ketika MA meminta istrinya membuatkan mi instan. Permintaan sederhana itu justru memicu pertengkaran yang berakhir tragis.
“Tersangka ini meminta tolong kepada istrinya ini, dengan alasan meminta tolong kepada korban dalam hal ini istrinya untuk membuatkan mi instan,” jelas Sri.
Pertengkaran semakin memanas hingga korban berlari ke kamar ibunya. Meski sudah berusaha dilerai oleh sang mertua, MA tidak mengurungkan niatnya melakukan kekerasan.
Aksi Brutal dengan Tiner dan Korek Api
Dalam kondisi emosi, MA membawa tiner yang disimpan dalam botol plastik. Korban sempat bertanya kepada suaminya mengenai maksud membawa cairan mudah terbakar tersebut.
“Namun setelah korban lari ke ibunya, dilerai tidak juga terhenti, kemudian tersangka ini membawa tiner di dalam botol plastik. Kemudian istri dalam hal ini menanyakan kepada tersangka, ‘mau ngapain kamu?’,” ucap Sri.
Tak lama kemudian, MA memantik korek api dan menyiramkan tiner ke tubuh istrinya. Api langsung membakar bagian wajah, rambut, dada, dan leher korban.
“Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka, rambut, berikut dada dan leher badan korban,” ungkap Sri.
“Tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban yang mengakibatkan korban dalam hal ini mengalami luka bakar di muka yang luar biasa,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kronologi Kebakaran Versi Damkar
Diberitakan sebelumnya, kebakaran sempat melanda rumah kontrakan di kawasan Cakung pada Kamis 18 September 2025 pagi.
Kasi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Abdul Wahid, menyebut insiden itu dipicu pertengkaran rumah tangga.
“Dugaan penyebab perkelahian rumah tangga, sengaja dibakar karena bertengkar keluarga,” kata Abdul.
Akibat kebakaran, satu orang terluka parah yaitu SN, sementara lima orang lainnya yang berada di lokasi berhasil selamat.
“Satu orang mengalami luka bakar atas nama Siti Nurkalisah usia 33 tahun, untuk korban jiwa tidak ada, terselamatkan lima, satu kepala keluarga,” ujar Abdul.














Leave a Reply