
Jabodetabek.id – Isu dugaan penebangan pohon tanpa izin di sekitaran Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit, Kota Bandung masih menuai sorotan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun turut buka suara dan menyinggung tentang pemberian sanksi jika ada pelanggaran dalam penebangan pohon tersebut.
Dedi Mulyadi atau yang kerap dipanggil KDM itu menyebut bahwa Pemerintah Kota Bandung harus melakukan evaluasi pada pihak-pihak internal yang terkait.
Pemberian Sanksi jika Terbukti Ada Pembiaran
Menurut KDM, perlu ada evaluasi dan sanksi yang diberlakukan kepada pihak internal.
Lebih lanjut, KDM mengatakan bahwa penebangan 10 pohon, tidak dilakukan tiba-tiba.
“Ke internal birokrasinya segera diberikan sanksi. Lurahnya kasih sanksi, camatnya kasih sanksi. Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi,” ucap KDM kepada awak media di Kompleks Gedung Sate pada Senin, 3 Agustus 2026.
“Artinya, itu ada kelalaian ada penebangan 10 pohon masa tidak ketahuan? Ada petugas di situ, ada tukang sapu, pengawas ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada lurah, ada camat, ada RT/RW,” tegasnya.
Lebih lanjut, KDM menyebut pemberian sanksi kepada pegawai agar menumbuhkan rasa kepedulian dengan wilayah kerjanya.
“Berikan sanksi kepada internal yang tegas agar pegawai Kota Bandung jadi pegawai yang mencintai kotanya,” imbuhnya.
Dukung Pemrosesan Hukum jika Dibutuhkan
Adapun mengenai rencana proses hukum yang akan dilakukan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan jika ada pelanggaran, KDM menyatakan dukungan langkah tersebut.
“Untuk Pak Wali Kota, kalau persoalan penebangannya tidak sesuai prosedur hukum, silakan dilanjutkan,” tuturnya.
Sementara itu, proses hukum sempat dilontarkan oleh Farhan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam penebangan pohon.
Pemerintah Kota Bandung menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk menebang pohon-pohon yang berada di lokasi tersebut.
Farhan menegaskan siapa pun yang terbukti melakukan penebangan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses pidana, Pemkot Bandung juga membuka peluang menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan.














Leave a Reply