Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

KAI Yogyakarta Polisikan Pria Perusak Palang Pintu Perlintasan KA di Sleman, Tak Sabar Menunggu Kereta Lewat

Viral aksi seorang pria merusak palang pintu kereta api di Banyuraden, Gamping, Sleman, DIY.
Viral aksi seorang pria merusak palang pintu kereta api di Banyuraden, Gamping, Sleman, DIY. (Foto: Instagram/merapi_uncover)

Jabodetabek.id – Seorang pengendara motor tertangkap kamera merusak palang pintu perlintasan kereta api di Banyumeneng, Banyuraden, Kapanewon Gamping, Sleman, DIY pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Aksi tersebut dilakukan saat sore hari, sekitar pukul 17.18 WIB dan kini videonya tengah viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria yang mengenakan kaos putih itu tak sabar untuk menunggu palang pintu terbuka.

Merusak dan Terobos Palang Pintu Perlintasan

Video rekaman warga itu menunjukkan pria tersebut turun dari motor dan langsung melakukan perusakan.

Terlihat bagian ujung palang pintu patah dan kabel terlepas dari kayu.

“Pemuda seberang ini tiba-tiba maju dan enggak sabar mau maksa palang pintu kereta dibuka. Sampai akhirnya putus kabel dan kayunya,” tulis keterangan dalam video yang salah satunya diunggah oleh @merapi_uncover pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Pria tersebut kemudian mencoba merusak palang pintu bagian seberang, namun terlihat gagal sampai akhirnya terbuka usai kereta melintas.

Menurut keterangan, sejumlah warga sudah mencoba untuk menghentikan tindakannya, tapi pelaku berhasil meloloskan diri.

“Sempat didatangi warga dan TNI, tapi sepertinya pada enggak berani dan akhirnya lolos pergi begitu saja,” imbuhnya.

Terdengar pula ucapan pria tersebut yang kesal karena merasa kereta masih jauh tapi palang pintu sudah diturunkan.

“Kereta masih jauh udah dipalang,” ucap pria tersebut menjawab peringatan warga saat kereta kedua akan melintas.

KAI Proses ke Jalur Hukum

Usai tindakan anarkis tersebut, pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan perbaikan dan pelaporan kepada pihak berwajib.

KAI juga memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak menghambat perjalanan kereta.

“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Laporan ke polisi juga telah dilakukan oleh pihak KAI dan saat ini ditangani oleh Polsek Gamping.

“KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.

“Petugas lapangan kami terutama petugas pengamanan dan unit prasarana KAI juga bersama kepolisian akan berkolaborasi untuk upaya preventif ke depannya,” imbuhnya.

Feni mengingatkan bahwa menerobos palang pintu kereta api adalah tindakan yang melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi Amankan Terduga Pelaku

Adapun mengenai terduga pelaku, pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial S (24).

“Setelah menerima laporan dari KAI Daop 6 Yogyakarta dan masyarakat, langsung mendatangi lokasi guna pengecekan,” tulis keterangan dalam unggahan akun Instagram @jogja_guardian, dikutip pada Senin, 10 Agustus 2026.

“Seorang laki-laki berinisial S (24) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *