Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Korupsi Timah Hingga Impor Gula, Intip Sederet Fakta Terkini Kasus Korupsi yang Pernah Tuai Sorotan Gegara Nilainya yang Fantastis

Harvey Moeis mengaku tidak menikmati uang korupsi PT Timah sebesar Rp300 triliun, berikut ini sederet fakta terkini kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia.
Harvey Moeis mengaku tidak menikmati uang korupsi PT Timah sebesar Rp300 triliun, berikut ini sederet fakta terkini kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia. (Foto: Instagram.com / sandradewi88 – @tomlembong)

Jabodetabek.Id- Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) mengaku dirinya tak pernah menikmati uang korupsi senilai Rp300 triliun.

Sebelumnya, Harvey tersandung kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Terkini, suami dari artis Sandra Dewi itu menyebut dirinya, keluarga, maupun terdakwa lainnya tidak pernah melihat bahkan menikmati uang korupsi tersebut. 

“Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin,” ujar Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu, 18 Desember 2024.

“Jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” tegasnya.

Kasus Harvey itu merupakan salah satu dari berbagai poin penting kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam sepekan terakhir. Mari mengintip sejumlah fakta terkini kasus korupsi yang pernah bikin heboh di Indonesia dalam sepekan

1.Harvey Moeis Masih Bingung dengan Uang Korupsi Rp300 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Harvey merasa janggal dengan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah. 

Suami Sandra Dewi itu juga menyoroti sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu, ahli yang menghitung kerugian negara tersebut dinilai tidak profesional.

Sikap tidak profesional dimaksud, yakni kesaksian ahli yang dimulai dengan kalimat “ketidakpedulian terhadap kondisi penambangan liar di Bangka Belitung”.

Harvey juga menilai pihak ahli juga malas menjawab saat terdakwa, penasihat hukum, masyarakat, hingga majelis hakim ingin menggali keterangannya di persidangan.

“Sungguh sangat tidak etis untuk seorang ahli profesor,” ucap dia.

Maka dari itu, hingga saat ini Harvey mengaku masih sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah.

Harvey juga menuding pihak ahli yang telah membohongi auditor, jaksa, maupun masyarakat Indonesia.

“Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli,” tegasnya.

2.Kejagung Periksa Dirut Angels Product Terkait Kasus Korupsi Impor Gula 

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Angels Product sebagai sanksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Rabu, 18 Desember 2024.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product,” tegasnya.

Penyidik memeriksa pula satu orang saksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni AM selaku Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM.

Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan tersangka lainnya.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

3.Ketua KONI Gianyar 2018-2022 Dituding Rugikan Negara Rp3,6 Miliar

Dalam kesempatan berbeda, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menahan mantan Ketua KONI Gianyar 2018-2022, Pande Made Purwata yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Pande diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Gianyar tahun 2019 dan menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp3,6 miliar.

Hal ini diungkap Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Arif Batubara saat konferensi pers di Denpasar, pada Selasa, 17 Desember 2024.

“Tersangka PMP telah menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp3,6 miliar,” tegas Arif.

Arif menjelaskan pada tahun 2019, KONI Kabupaten Gianyar mendapatkan dana hibah dari Pemkab Gianyar dengan total sebesar Rp25,3 miliar.

Dana hibah yang diterima oleh KONI Gianyar tersebut hanya diperuntukan untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV tahun 2019 di Tabanan.

Hal tersebut sebagaimana rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh tersangka PMP dengan Asisten III administrasi umum Setda Kabupaten Gianyar.

Namun, Arif menuturkan tersangka PMP menandatangani surat perintah membayar (SPM) yang diajukan kepada bendahara umum untuk dilakukan pembayaran dan terdapat penggunaan dana melebihi dari anggaran yang telah dianggarkan pada setiap kegiatan.

Kemudian, terdapat penggunaan dana di luar dari rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Kala itu, tersangka PMP memerintahkan kepada wakil bendahara II untuk melakukan pergeseran-pergeseran anggaran tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah.

“Dalam mengelola anggaran, tersangka sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Kabupaten Gianyar (auditor internal) untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan mengenai keuangan KONI,” tandasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *