Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Apa Kabar Tom Lembong? Intip Sederet Fakta Terkini Kasus Impor Gula yang Pernah Bikin Geger Jagat Medsos

Mantan Mendag RI, Tom Lembong yang terlibat kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016.
Mantan Mendag RI, Tom Lembong yang terlibat kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016. (Foto: Dok. Kejaksaan RI)

Jabodetabek.Id- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut tuntas terkait dugaan korupsi impor gula Kemendag pada periode 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Tom Lembong ini sudah dalam tahap penyelesaian.

Terdapat dua tersangka dalam kasus ini, yakni Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

Terkini, Harli menyebut kedua tersangka itu tengah diperiksa sebagai saksi mahkota, yang membuat Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk Charles dan Eks Mendag RI itu pun melakukan hal sebaliknya terhadap mantan Direktur PT PPI.

“Jadi namanya saksi mahkota,” tutur Harli kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa, 14 Januari 2025.

Terkait hal ini, Harli menilai proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Tom Lembong itu sudah mencapai puncak dalam konteks penyelesaian kasusnya.

“Tapi yang pasti, biasanya kalau TTL (Tom Lembong) sudah diperiksa untuk tersangka ini (Charles), tersangka ini (Charles) sudah diperiksa untuk TTL,” sebut Harli.

“Berarti penyidikan ini sudah tinggal di puncak nih dalam konteks penyelesaiannya,” tambahnya.

Lantas, bagaimana proses penyidikan secara detail yang dilakukan Kejagung terhadap kasus dugaan korupsi Tom Lembong? Berikut ini sejumlah fakta terkininya.

Kejagung: Penyidik Tidak Main-main!

Dalam kesempatan yang sama, Harli menegaskan pihaknya tidak main-main dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Tom Lembong.

“Saya sudah sampaikan, penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara semua, termasuk TTL. itu komitmen kita,” tegasnya.

Dalam kasus ini, terdapat beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP).

Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP.

Hal itu pun harus sesuai dengan kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

Sedangkan dalam perkara ini, pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP yang seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN.

Menurut Direktur Penyidik Kejagung, Abdul Qohar, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

“Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta,” sebut Qohar di Jakarta, pada 29 Oktober 2024 lalu.

“Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” tambahnya.

Mantan Stafsus hingga Sekretaris Tom Lembong Diperiksa Kejagung

Dalam kesempatan berbeda, Harli mengungkap seorang mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendag diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015–2016.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa GNY selaku Staf Khusus Menteri

Perdagangan tahun 2015–2016,” tutur Harli kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Adapun mantan sekretaris Tom Lembong kala masih menjabat sebagai Mendag RI, turut diperiksa Kejagung.

“Jampidsus memeriksa IDS selaku Sekretaris Menteri Perdagangan periode tahun 2016,” tutur Harli dalam kesempatan berbeda di Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2025.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” tegas Harli.

Harapan Istri Tom Lembong ke Majelis Hakim

Dalam kesempatan berbeda, istri Tom Lembong, Franciska Wihardja mengutarakan harapannya agar proses persidangan sang suami memberikan hasil yang adil dari majelis hakim.

Hal itu diutarakan Franciska saat melakukan audiensi di Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, pada 12 Desember 2024 lalu.

“Kami berharap dari keluarga sangat berharap, Pak Tom akan mendapatkan hakim yang adil dalam persidangan,” terangnya.

Franciska juga menyoroti tindakan dari semua pihak untuk bertindak transparan dalam menjalani proses hukum yang melibatkan Tom Lembong.

“Harapannya, semua bisa lebih transparan, karena kami sangat mematuhi dan mengikuti hukum di Indonesia,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *