Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Terungkap Pagar Laut di Tangerang Proyek Pemprov Jabar, Ini Tindakan yang Akan Dilakukan KKP

Permasalahan pemasangan pagar laut di Tangerang Banten, hingga Bekasi
Permasalahan pemasangan pagar laut di Tangerang Banten, hingga Bekasi (Foto: Iinstagram.com/ditjenpkr)

Jabodetabek.Id –  Setelah muncul perdebatan panjang terkait keberadaan pagar laut di Bekasi, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat akhirnya memberikan klarifikasi. 

Pagar bambu sepanjang 2 kilometer dengan lebar 70 meter yang berada di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, ternyata merupakan proyek resmi pemerintah. 

Proyek ini ditujukan untuk pembangunan pelabuhan perikanan.

“Panjang pagar bambu ini direncanakan mencapai 5 kilometer dengan area seluas 50 hektar,” ujar Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem DKP Jawa Barat, Ahman Kurniawan, di Bekasi, Selasa, 14 Januari 2025. 

Ia menambahkan bahwa proyek ini melibatkan kerja sama dengan pihak swasta, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

“Sebelah kiri alur pelabuhan ini dikelola oleh TRPN, sementara sebelah kanannya oleh PT MAN,” jelas Ahman. 

Ia memastikan bahwa pagar bambu tersebut dibangun untuk menata kawasan pelabuhan dan merupakan bagian dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT TRPN.

Pentingnya Penataan Kawasan Pelabuhan

Proyek ini memiliki tujuan utama untuk mempermudah akses keluar masuk nelayan dari laut lepas ke pangkalan pendaratan ikan (PPI) Paljaya. 

Selain itu, akan dibangun tempat pelelangan ikan (TPI) terpusat di darat. Kawasan utara Kabupaten Bekasi ini diproyeksikan menjadi pusat industri perikanan.

Kerja sama ini direncanakan berlangsung hingga 2028, sesuai masa kontrak selama lima tahun yang dimulai pada Juni 2023. 

Ahman menjelaskan bahwa pelabuhan perikanan ini nantinya akan dilengkapi dengan tiga jenis fasilitas:

  1. Fasilitas pokok, seperti alur pelabuhan, dermaga, kolam labuh, dan mercusuar.
  2. Fasilitas penunjang, termasuk kantor, fasilitas umum, toilet, dan masjid.
  3. Fasilitas fungsional, yang mencakup TPI, pasar ikan, area pengolahan ikan, dan tempat perbaikan kapal.

“Kami berharap proyek ini bisa rampung sesuai jadwal, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat nelayan,” ungkap Ahman.

Pagar Laut Bekasi dan Polemik Perizinan

Berbeda dengan proyek serupa di Tangerang, pagar laut di Bekasi dinilai legal. 

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari daerah pemilihan Babelan, Muaragembong, dan Tarumajaya, Marjaya Sargan, menegaskan bahwa pagar laut ini resmi dan diperuntukkan bagi PPI. 

“Ini program DKP Jawa Barat. Untuk detailnya, lebih baik tanyakan langsung ke dinas terkait di provinsi,” ujarnya.

Namun, polemik muncul ketika Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Bidang Hubungan Masyarakat, Doni Ismanto, mengungkapkan bahwa proyek tersebut belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). 

“KKP belum pernah menerbitkan izin untuk pemagaran bambu di lokasi ini,” kata Doni di Jakarta, Selasa 14 Januari 2025. 

KKP bahkan telah mengirimkan tim investigasi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait proyek ini.

Tindakan KKP terhadap Pelanggaran

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf, menyatakan bahwa pagar bambu ini akan dibongkar jika tidak ada pihak yang melapor dalam waktu 20 hari.

“Pembongkaran ini akan membutuhkan waktu lama mengingat panjangnya pagar mencapai 30 kilometer dan memerlukan alat berat,” jelas Halid di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Tangerang, Rabu 15 Januari 2025.

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi masih diperlukan sebelum menentukan tanggal pasti pembongkaran. 

“Kami harap masyarakat dapat berpartisipasi, karena ini juga untuk kepentingan mereka,” tambahnya.

Penyegelan oleh KKP

Pada Rabu, 15 Januari 2025, KKP menyegel pagar laut di Perairan Bekasi. Penyegelan dilakukan karena proyek ini tidak memiliki izin dasar sesuai Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. 

“Kami melakukan penertiban sebagai respons atas keresahan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono.

Selain itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menyebut bahwa proyek ini melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

“KKP akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutupnya.

Proyek pagar laut di Bekasi yang awalnya bertujuan mendukung nelayan kini menjadi sorotan publik karena persoalan perizinan. 

Langkah pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini menjadi penting agar pembangunan tetap berjalan sesuai aturan dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas.

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *