Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Aset Helena Lim Tetap Disita Pengadilan Tinggi, Ini Perbandingan Kekayaan Terdakwa Skandal Korupsi PT Timah Itu dengan Harvey Moeis

Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim.
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Foto: Instagram.com/ @sandaradewi88 – @helenalim899)

Jabodetabek.Id- Persidangan kasus skandal korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim kini berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Terkini, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah itu.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Susilo menyatakan Helena bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Helena divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus Timah. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Terkini, Budi Susilo menyebut vonis terhadap Helena yang didakwa membantu terdakwa Harvey dalam skandal korupsi PT Timah itu selama 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” ucap Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan sejumlah aset milik pengusaha money changer Helena Lim terkait kasus korupsi PT Timah tetap disita. Akibat putusan itu, aset-aset Helena pun batal dikembalikan.

Lantas, bagaimana penuturan majelis hakim terkait aset Helena Lim yang tetap disita di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta? Berikut ulasan selengkapnya.

1.Hakim: Aset Helena Lim Disita Sebagai Bagian Uang Pengganti

Dalam kesempatan yang sama, Budi Susilo menuturkan pertimbangan barang bukti yang disita oleh penuntut umum tetap disita dalam kasus skandal korupsi PT Timah yang melibatkan Helena Lim. 

“Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang disita oleh penuntut umum di mana barang bukti yang peroleh hanya sebelum dan sesudah perkara tindak pidana korupsi dilakukan, tetap disita,” tegas Budi Susilo.

Selain itu, barang bukti yang diperoleh dalam kasus korupsi PT Timah itu juga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari Helena Lim selaku terdakwa.

“Sedangkan mengenai barang bukti diperoleh dalam tindak pidana korupsi tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari Terdakwa,” terang Budi Susilo. 

“Oleh karenanya, terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama mengenai pertimbangan ketentuan tax amnesty dalam menentukan barang bukti yang disita majelis Pengadilan Tinggi tidak sependapat,” lanjutnya.

Budi Susilo menjelaskan hal itu karena aset yang diputihkan berdasarkan pengungkapan sukarela dalam pasal terkait.

“Karena aset yang diputihkan berdasarkan pengungkapan sukarela sebagaimana dalam Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2016 dapat dilakukan penyitaan dan perampasan untuk kepentingan penyidikan serta penuntutan,” tutur Budi Susilo.

“Serta pemulihan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

2.Beban Uang Pengganti Helena Lim Sebesar Rp900 Juta

Budi Susilo selaku hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpandangan, aset-aset Helena Lim perlu disita sebagai bagian dalam pembayaran uang pengganti. Adapun uang pengganti yang dibebankan kepada Helena sebesar Rp 900 juta.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 900 juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti,” ujarnya.

Hakim menyatakan harta benda Helena dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Helena itu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 5 tahun kurungan.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut,” ungkap Budi Susilo.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun,” tambahnya.

Berkaca dari hal itu, majelis hakim sebelumnya menduga Helena Lim telah membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang korupsi PT Timah.

Adapun, kerugian negara dari skandal korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim yang diungkap majelis hakim.

3.Kerugian Negara di Kasus Korupsi PT Timah

Kasus korupsi Harvey mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, berikut ini rinciannya berdasarkan proses hukum yang dijalaninya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pertama, terkait kerja sama sewa alat pengolahan logam senilai Rp2,28 triliun. Adapun, terkait pembayaran biji timah yang menghabiskan dana Rp26,65 triliun dan kerusakan lingkungan yang mencapai angka Rp271,09 triliun.

Harvey juga diduga menerima uang senilai Rp420 miliar yang digunakan untuk membeli barang mewah, seperti mobil dan barang properti.

Banding-Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim

Nilai korupsi yang fantastis itu juga membuat publik penasaran dengan sumber kekayaan yang dimiliki oleh Harvey Moeis dan Helena Lim. Berikut ini perbandingan kekayaan dua terdakwa kasus korupsi PT Timah itu:

1.Harvey Moeis

Pada April 2024 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah menggeledah kediaman Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan, terungkap kekayaan suami Sandra Dewi itu memiliki dua mobil mewah, di antaranya satu unit mobil jenis Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase yang nilainya ditaksir mencapai Rp25 miliar. 

Satu mobil lagi yang disita Kejagung, MINI Cooper S Countryman F60 yang harganya mencapai Rp750 juta.

Selain itu, Kejagung juga menyita uang sebanyak Rp76 miliar dan logam mulia 65 keping seberat 1.062 gram.

Sumber kekayaan yang dimiliki Harvey Moeis itu berasal dari bisnis pertambangan. Keluarga besar terdakwa korupsi PT Timah itu telah lama bergerak di bisnis batu bara dengan sejumlah perusahaan, PT Refined Bangka Tin (RBT) dan CV Venus Inti Perkasa.

Harvey Moeis juga mempunyai kepemilikan saham pada beberapa perusahaan pertambangan, yakni PT RBT, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

2.Helena Lim

Helena Lim adalah terdakwa lainnya dalam kasus izin tambang PT Timah. Kejagung pun turut menyita barang mewah miliknya yang nilainya mencapai Rp33,4 miliar.

Wanita yang dijuluki Crazy Rich PIK itu adalah pengusaha produk minuman diet, apotek serta fesyen.

Kediaman Helena Lim di PIK juga tampak mewah dengan kolam renang, salon pribadi, kitchen set, hingga kamar mandi.

Selain sebagai pengusaha, Helena Lim juga dikenal publik sebagai seorang penyanyi yang pernah merilis single lalu berjudul Pasrah pada tahun 2019 lalu.

Sebelum tersandung kasus korupsi PT Timah, Helena Lim juga pernah aktif membuat konten di media sosial yang kerap memamerkan gaya hidup mewahnya.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *