Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Beda dengan Sritex yang Pailit Gegara Utang, PT Sanken Indonesia Justru Terkendala Pengembangan Produk dari Perusahaan Induknya

Potret logo PT Sri Rejeki Isman, Sritex (kiri) dan para karyawan Sritex (kanan).
Potret logo PT Sri Rejeki Isman, Sritex (kiri) dan para karyawan Sritex (kanan). (Foto: Dok. Sritex – Sanken Indonesia)

Jabodetabek.id – Sedang hangat diperbincangkan publik di media sosial (medsos) terkait ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menjalani masa terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025.

Terkait hal ini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mendata karyawan Sritex mencapai 8.400 orang, sebelumnya mereka terkena PHK pada Rabu, 26 Februari 2025.

Sumarno menuturkan usai tutup total pada 1 Maret atau awal Ramadhan maka Sritex sepenuhnya dimiliki kurator.

“Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu,” ucap Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, pada Kamis, 27 Februari 2025.

“Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” tegasnya.

Sumarno menjelaskan setelah karyawan di PHK, urusan gaji dan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Adapun perihal hak jaminan hari tua karyawan menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sudah lepas (tanggung jawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik kurator,” tegasnya.

Lantas, bagaimana alasan di balik penutupan Sritex pada 1 Maret 2025? Berikut ulasan selengkapnya.

Sritex: Berhutang hingga Dinyatakan Pailit

Dalam kesempatan berbeda, PN Semarang memberi putusan atas perkara utang Sritex yang digugat oleh krediturnya, PT Indo Bharat (IBR) pada tahun 2024.

Hal itu sekaligus menandakan kejayaan raksasa tekstil itu sudah redup dan kini dinyatakan pailit.

Kebangkrutan Sritex ada dalam putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Sritex dinyatakan pailit karena tak mampu melunasi utang dan digugat oleh IBR.

Sritex juga tercatat memiliki utang sebesar Rp101,30 miliar kepada IBR, atau setara 0,38 persen dari total liabilitas perseroan.

Selain Sritex yang tutup total pada 1 Maret 2025, terdapat pula kabar PT Sanken Indonesia yang akan ditutup pada Juni 2025 mendatang.

Sanken: Terkendala Pengembangan Produk

Dalam kesempatan berbeda, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan tiga alasan pabrik PT Sanken Indonesia tutup pada Juni 2025 mendatang.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menyebut alasan pertama penutupan merupakan permintaan langsung dari perusahaan induknya di Jepang, Sanken Electric.

“Berdasarkan keputusan perusahaan induk di Jepang, pada Februari 2024 ini telah diputuskan dan diinformasikan kepada customer dan karyawan bahwa PT Sanken Indonesia akan stop line production pada Juni 2025,” kata Setia dalam pernyataan resmi di Jakarta, pada 22 Februari 2025.

Terdapat alasan kedua, yakni tidak ada dukungan pemutakhiran desain dan teknologi dari induk perusahaan di Jepang akibat penjualan divisi terkait.

Setia menjelaskan, pada periode 2017–2019, divisi terkait power supply dan transformator di perusahaan induk dijual kepada grup perusahaan lain di Jepang. Namun, kepemilikan PT Sanken Indonesia tidak ikut berpindah.

“Sehingga berakibat tidak ada lagi dukungan pemutakhiran desain dan teknologi produk terhadap PT Sanken Indonesia dari perusahaan induk di Jepang,” terangnya.

Alasan ketiga, perusahaan tidak mampu bersaing untuk menyesuaikan dengan produk-produk baru. Setia juga menyebut perusahaan terus mengalami kerugian.

 

“Kerugian ini juga menjadi perhatian mengingat produk PT Sanken Indonesia tidak lagi menjadi bisnis utama Sanken Electric yang fokus kepada pengembangan produk semikonduktor,” tandas Setia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *