
Jabodetabek.id – Taufik Hidayat menjadi sosok tersangka kasus aniaya keji terhadap kekasihnya, YTR yang kini tengah ramai disorot di media sosial.
Pria asal Nagreg, Kabupaten Bandung itu kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar usai dibekuk polisi di wilayah Majalaya, pada Selasa, 23 Juni 2026 malam.
Taufik juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan berat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hal tersebut, buntut dari dugaan penganiayaan terhadap perempuan berusia 29 tahun asal Rancaekek tersebut.
Tersangka aniaya kekasih asal Bandung itu juga sebelumnya dikenal ‘licin’ alias sulit ditangkap polisi, usai sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), pada 12 Juni 2026.
Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol. Rudi Setiawan sempat mengungkapkan pihaknya sempat membentuk tim gabungan untuk mencari Taufik.
“Kami membuat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi keterlibatan pelaku di narkoba,” kata Rudi dalam keterangannya di Bandung, pada Selasa, 23 Juni 2026.
“Kami juga mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus, dan pekerjaannya,” bebernya.
Diuber Warga se-Jabar
Dalam keterangannya, polisi juga telah mengantongi beberapa nama perusahaan penagih utang guna menelusuri rekam jejak Taufik.
Salah satunya, Taufik yang diketahui pernah bekerja sebagai penagih utang.
Ramainya kasus ini juga sempat menuai sorotan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang sempat menawarkan imbalan sebesar Rp250 juta bagi warga yang berhasil mengetahui keberadaan Taufik.
“Saya juga memberikan ruang bagi warga di mana pun berada untuk berpartisipasi mencarinya,” ucap Dedi lewat akun media sosialnya, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Kendati demikian, sayembara itu urung terlaksana lantaran polisi telah lebih dulu menangkap tersangka aniaya kekasih itu di wilayah Majalaya, pada hari yang sama.
Laporan Kakak Korban ke Polisi
Terlepas dari drama penangkapan itu, masus ini mulanya terungkap saat kakak korban, ASS melapor ke Polda Jabar, pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kala itu, ASS mengaku dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui Whatsapp.
Orang tersebut mengatakan YTR berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin, pada hari yang sama, dan diyakini si penelpon itu adalah Taufik Hidayat.
Mendapat kabar tersebut, ASS kemudian mendatangi rumah sakit dan mendapati YTR dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, hingga kaki.
Hal ini adalah perjumpaan pertama ASS dengan YTR setelah 3 tahun lamanya.
Kondisi Terkini Korban Aniaya
Kapolda Jabar, Rudi juga mengungkapkan, YTR kini mengalami luka berat di sekujur tubuhnya.
Rudi menyebut, dokter forensik kini telah mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak.
“(Organ-organ tubuh) yang tidak berfungsi di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki. Ini benda tajam,” kata Rudi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Selasa, 23 Juni 2026.
“Kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tentunya, ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan tersangka,” sambungnya.
Di sisi lain, Pihak RSHS Bandung telah membentuk tim dokter untuk menangani kondisi luka yang dialami YTR.
Diketahui, tim itu berisi sejumlah dokter, antara lain dokter spesialis bedah plastik, spesialis mata, dan spesialis penyakit dalam.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS, Fitra Hergyana menyebut, kondisi YTR kini mulai membaik dan bisa berkomunikasi.
“Kondisi pasien saat ini sudah mengalami perbaikan. Alhamdulillah sudah bisa berbicara,” ungkap Fitra dalam kesempatan yang sama.
Seiring membaiknya kondisi YTR, tim penyidik Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap korban guna mendalami kasus tersebut.














Leave a Reply