
Jabodetabek.Id – Sebanyak 17.600 unit motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) telah disegel oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyegelan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana.
Penyegelan motor listrik oleh Kejagung dilakukan di dua lokasi yang berbeda milik penyedia barang.
“Terakhir kami melakukan penyegelan kepada seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit dan ada di dua tempat. Total jumlahnya sekitar 17.600 unit,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di Kejagung pada Selasa, 23 Juni 2026.
Menyeruaknya kasus Dadan Hindayana dan pengadaan belasan ribu motor listrik, membuat publik bertanya-tanya bagaimana nasib unit tersebut di tengah berjalannya kasus.
Motor Listrik Disegel, Bukan Disita
Syarief mengatakan bahwa 17.600 motor listrik tersebut berstatus disegel, bukan sebagai barang sitaan.
“Untuk selanjutnya, karena pernah saya sampaikan juga sepeda motor ini tidak kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti,” jelasnya.
“Kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu, karena sepeda motor itu sudah dibayar lunas oleh negara,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Syarief mengatakan alasan tak menyita motor listrik sebagai barang bukti karena mempertimbangkan nilai ekonomi.
“Yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya dan kemanfaatannya,” ungkap Syarief.
Syarief menambahkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan BGN kepemimpinan Dadan Hindayana adalah potensi markup anggaran pengadaan.
“Yang kami sidik di sini adalah masalah markup harganya,” sambungnya.
Motor Listrik Bisa Didistribusikan
Saat ditanya mengenai nasib motor listrik ke depannya, Syarief membeberkan bahwa Kejagung menyerahkan ketentuannya pada BGN.
“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,” ujar Syarief.
Saat disinggung mengenai izin untuk mendiskusikan motor listrik tersebut, Syarief memastikan bahwa boleh dilakukan meski perkara masih bergulir.
“Boleh ya, karena tidak kami sita,” tegasnya.
Kasus Pengadaan Motor Listrik BGN
BGN di bawah Dadan Hindayana melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran Rp1,03 triliun.
Motor listrik tersebut dibeli dengan dalih untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Dalam pembelian tersebut, diduga ada markup harga pengadaan saat motor listrik tersebut pun selesai dirakit.
Sementara vendor pengadaan motor listrik juga dinilai belum memenuhi syarat, sehingga membuat pimpinan perusahaan tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung oleh Kejaksaan Agung.
Saat ini, tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh BGN bertambah 3 orang, yakni Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.













Leave a Reply